PADANG -- Dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19, Polda Sumbar beserta jajarannya kembali melaksanakan Operasi Yustisi.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK, mengatakan, dalam sehari kemarin (Minggu, 6/6/2021), pihaknya telah melakukan sebanyak 22.088 kegiatan, dalam bentuk razia dan pemeriksaan di tempat keramaian.
"Dengan sasaran orang, tempat keramaian dan usaha yang berada di wilayah hukum Polda Sumbar," paparnya.
Satake menyampaikan, dalam Operasi Yustisi tersebut pihaknya telah memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan berupa teguran lisan 23.960 dan tertulis kepada 1.059 orang.
Sedangkan untuk sanksi berupa denda dan penutupan tempat usaha kata Kombes Pol Satake, dalam operasi kemarin tidak ada pemberian sanksi demikian.
Pihaknya berharap, masyarakat sadar dengan masih bertambahnya kasus positif Covid-19 di Sumbar yang menandakan bahwa masih adanya virus corona, sehingga dalam beraktivitas di luar rumah khususnya, untuk dapat disiplin protokol kesehatan.
"Kita terus ingatkan kepada masyarakat, agat selalu mematuhi prokes tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19. Karena, saat ini masih ditemukan adanya penambahan kasus positif Covid-19 di Sumbar," jelasnya.
"Jangan sampai gara-gara mereka yang tidak patuh prokes, keluarga atau orang lain malah jadi kena (positif Covid-19)," pungkasnya.
#BidhumasPoldaSumbar