PADANG -- Guna memberikan kepastian hukum mengenai penyerahan air bersih, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2021 sebagai perubahan atas PP No. 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Menindaklanjuti PP ini, Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia Sumatera Barat (PD Perpamsi Sumbar) menggandeng Lembaga Sertifikasi Air Mimun Indonesia (LSP AMI) mengadakan pelatihan terkait PP No. 58 Tahun 2021 bagi seluruh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Sumbar.
Ketua PD Perpamsi Sumbar, Hendra Pebrizal, langsung membuka pelatihan tersebut, Senin (14/6/2021) pagi, bertempat di Truntum Hotel, Kota Padang.
Pelatihan diikuti oleh beberapa peserta dari PDAM se Sumbar, di antaranya Kota Padang, Sijunjung, Pasaman Barat, Agam, Solok Selatan, Pariaman dan Sawahlunto.
Dalam sambutannya Hendra Pebrizal mengatakan bahwa pelatihan ini sangat penting bagi PDAM. Semoga dengan adanya pelatihan ini dapat memberikan pencerahan dan solusi, sehingga dapat membantu penyelesaian permasalahan perpajakan di PDAM.
Hendra Pebrizal juga menghimbau kepada seluruh peserta untuk tetap taat melaksanakan protokol kesehatan selama pelatihan.
Hadir selaku pembicara/nara sumber dalam pelatihan ini yaitu Rita Berlis, Ak, MM, CA, QIA, CPSt yang mengharapkan para peserta mendapatkan serapan ilmu terkait pelatihan yang diadakan.
#rel/ede