PADANG -- Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan pembatalan penyelenggaran Ibadah Haji tahun 1442 H/2021M ke tanah suci Makkah, lantaran bumi Allah ini masih dilanda wabah Covid-19.
Sehubungan realita tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kota Padang, H. Hendri Yazid, mengajak kita semua supaya berlapang dada menerima keputusan pemerintah tentang pembatalan pelaksanaan haji melalui Kemenag. Bukan tidak beralasan, karena Bumi Allah ini masih dilanda pandemi wabah Covid-19.
" Jika pelaksanaan ibadah haji dipaksakan, maka dikwatirkan akan terjadi hal-hal buruk bagi jemaah khususnya bagi kesehatan dan keselamatan manusia, khususnya warga negara Indonesia," jelasnya kepada awak media, di Padang, Kamis (3/6/2021) kemarin.
Lebih lanjut pihaknya berharap kepada para jemaah tamu Allah agat tetap tenang, sabar dan ikhlas menghadapi ujian ini. Kita paham, haji itu memang panggilan dan atas seizin dari Allah SWT. Namun, apapun yang kita lakukan dan niatkan jika Allah sudah ridho dan izinkan pasti suatu saat akan diberangkatkan juga, imbuhnya.
"Kami mengajak para jemaah agar lebih bersabar dan terus berdo'a agar pandemi ini segera enyah dari bumi Allah ini sehingga niat kita berhaji segera bisa dilaksanakan," ujar Hendri.
Ia menekankan bahwa kita mesti sabar dan ikhlas dalam mewujudkan sesuatu, apalagi soal ibadah khususnya ibadah haji. "Memang ibadah haji merupakan rukun Islam, namun jika tidak memungkinkan maka diharapkap para tamu Allah bisa memakluminya," imbuh Hendri.
Lebih lanjut ia menyarankan kepada para calon jemaah haji untuk memanfaatkan sebaik-baiknya waktu beribadah di tanah air untuk beribadah qurban.
"Sesuai dengan perintah Rasulullah SAW, ketika beliau tidak bisa berhaji. Maka, yang dilakukan baginda Rasulullah ialah melaksanakan ibadah qurban," urainya meyakinkan.
Diketahui, pemerintah pusat melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440 Hijriyah atau 2021 masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota Haji lainnya," ujar Yaqut.
Menurut Yaqut, bahwa hingga kini Pemerintah kerjaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaran ibadah Haji tahun 1442 H atau 2021.
"Bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersedian waktu yang cukup untuk penyelenggaraan ibadah Haji," kata Yaqut.
Keputusan pemerintah tersebut kata Yaqut diambil usai berdiskusi dan berdialog panjang dengan Komisi VIII DPR RI pada 2 Juni 2021.
"Rapat kerja menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil oleh pemerintah terkait penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 Hijriyah," katanya.
#kupaspost/red