PEKANBARU -- Bidang Pengawasan Kejati Riau sudah merampungkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti terkait dugaan pemerasan Bupati Kuansing Andi Putra oleh pimpinan serta staf Kejari setempat.
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menyebut tim pemeriksa di Bidang Pengawasan tengah membuat kesimpulan, apakah pemerasan itu benar adanya.
"Nanti kesimpulan ini diserahkan ke pimpinan secara berjenjang," kata Raharjo, Jumat (25/6/2021) siang.
Keputusan pimpinan ini bakal menentukan nasib Kajari Kuansing dan stafnya yang dilaporkan Andi Putra ke Kejati Riau. Apakah nanti kasus ini naik ke inspeksi kasus atau tidak.
"Kalau sudah waktunya (keputusan) nanti akan diumumkan," kata Raharjo.
Raharjo menjelaskan, pemeriksaan sejumlah saksi selesai dilakukan pada Rabu, 23 Juni 2021. Termasuk Andi Putra sebagai pelapor yang sudah memberikan keterangan dua kali pada hari berbeda.
"Pak Hadiman (Kepala Kejari Kuansing) juga sudah diminta keterangan," kata Raharjo.
Buktinya Apa?
Hanya saja, Raharjo tak mau menjawab apakah uang Rp1 miliar yang disebut sebagai pemerasan oleh Andi Putra sudah diterima Hadiman atau hanya sebatas permintaan saja.
Selain Andi Putra, jaksa pemeriksa di Bidang Pengawasan juga meminta keterangan Dodi Fernando. Dia merupakan penasihat hukum dari Bupati Kuansing tersebut.
Selain itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kuansing, Imam Hidayat, juga sudah diperiksa. Kemudian turut diperiksa juga Kepala BPKAD Kuansing non aktif, Hendra AP, satu orang dari DPRD Kuansing, dan satu orang mantan honorer di Kejari Kuansing, Oji D.
Sebelumnya, Andi Putra melaporkan dugaan pemerasan Rp1 miliar itu terkait dugaan korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing. Dalam penanganan oleh Kejari, Andi Putra diduga turut menerima aliran dana dari korupsi itu.
Andi Putra mengaku permintaan uang terjadi ketika dirinya masih calon Bupati Kuansing. Dengan uang tadi, oknum di Kejari menyebut nama Andi akan hilang di dakwaan dan tidak akan dipanggil sebagai saksi di pengadilan.
Permintaan uang Rp1 miliar tidak dipenuhi oleh Andi. Selanjutnya nilai itu berkurang Rp500 juta, tetapi tetap tidak pernah diserahkan.
Selain itu, ada juga dugaan permintaan uang dalam penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan perumahan anggota DPRD Kuansing.
Uang yang diminta Rp400 juta. Rinciannya adalah Rp100 juta untuk oknum setingkat Kepala Seksi dan Rp300 juta untuk Kepala Kejari Kuansing.
#liputan6