BALI -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita satu unit apartemen di Kuta, Badung, Bali, pada Selasa (8/6/2021).
Apartemen yang disita terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).
Kejagung juga dibantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dalam melakukan proses penyitaan.
"Penyitaan aset terduga pelaku tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/6/2021).
Agung menuturkan, penyitaan aset itu dilakukan berdasarkan surat perintah dari jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus).
Surat perintah tersebut menugaskan kepada beberapa jaksa pada Kejagung untuk melakukan penyitaan aset.
Ia juga menegaskan, penyitaan itu dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Denpasar yang memberikan izin khusus kepada penyidik untuk melakukan penyitaan.
Apartemen yang disita memiliki sertifikat, dengan hak seluas 48,23 meter persegi. Aset ini terletak di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
"Diduga terkait dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka IWBS," terangnya.
Agung menyampaikan, sebalum melakukan penyitaan, Kejagung dengan bantuan tim dari Kejari Badung telah melakukan pelacakan aset.
Pelacakan itu terkait tindak pidana sehubungan dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi PT Asabri dan atas tindak lanjutnya kini telah dilakukan penyitaan.
"Konsistensi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi inilah bentuk komitmen dari Kejaksaan RI dalam memberantas tindak pidana korupsi," katanya.
#kpc/oel