PADANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap pelaku penjualan minyak tanah dan pertalite oplosan di Kecamatan Padang Selatan.
Pelaku, warga Komplek Rawang Jondul, berinisial Y (47), mengaku mendapat bahan bakar itu dari Palembang, Sumatra Selatan.
Kapolresta Padang Kombes Imran Amir, mengatakan, pelaku membeli 4 ton minyak tanah asal Palembang kepada seseorang berinisial A seharga Rp22,6 juta.
“Kemudian sebagian minyak tanah tersebut dijual seperti biasa kepada masyarakat dan sebagiannya lagi ini yang diolah oleh pelaku menjadi minyak pertalite oplosan,” kata Imran, Rabu (5/5/2021).
Imran lebih lanjut, mengatakan, sebagian minyak tanah diolah pelaku agar menyerupai pertalite. Pelaku menggunakan pewarna industri untuk mengelabui calon pembeli.
“Yang mana untuk nilai jual dari minyak tanah yang belum diolah seharga Rp6.300 dan untuk minyak tanah yang telah diolah menyerupai pertalite seharga Rp6.500 perliternya,” beber kapolresta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 jo pasal 28 undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
#langgam/red