PADANG -- Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Padang mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk segera mencabut atau membatalkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang jam operasional rumah makan, kafe, mal dan bidang usaha lainnya.
Wakil Ketua Kadin Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa menilai SE dengan nomor 870.364/BPBD-Pdg/V/2021 itu telah membuat gaduh di tengah masyarakat dan pelaku usaha karena diterbitkan tanpa melihat pertimbangan dan kondisi dunia usaha di tengah pandemi Covid-19 seperti saat sekarang.
“Apakah Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan surat tanpa mempertimbangkan, mengkaji dan melihat kondisi di lapangan? Seperti sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan (prokes), pembentukan tim gabungan untuk penegakan (prokes) itu serta penetapan sanksi pelanggaran bagi tempat hiburan atau tempat kuliner yang tidak menyediakan fasilitas kebersihan,?” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/5/2021) pagi.
Jika ternyata tidak atau belum ada kajian dan lainnya, pria yang juga merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyimpulkan studi tiru penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah dan menelan biaya hingga miliaran rupiah akan menjadi sia-sia.
“SE ini terkesan atau terindikasi menjadi cikal bakal penetapan jam malam di Kota Padang. Kalau malam dilarang, kenapa tidak diperlakukan sama juga pada siang hari?,” ujar sosok yang semasa masih menjabat wakil rakyat terkenal kritis tersebut.
Esa, demikian panggilan kecilnya -- melihat, SE tersebut berpotensi menciptakan kegaduhan lantaran bersinggungan langsung dengan aktivitas masyarakat yang mencari nafkah, serta adanya indikasi potensi praktek pemerasan yang bisa saja dilakukan oleh oknum petugas atau aparat kepada pemilik usaha atau penyalahgunaan wewenang.
“Dengan penutupan dan diberlakukannya jam malam pada kegiatan usaha masyarakat tersebut, apa menjamin itu akan efektif?,” ucapnya.
Sekaitan hal tersebut di atas, ia menyarankan kepada Pemko Padang untuk mencabut kebijakan-kebijakan yang tidak bisa dilaksanakan secara konsisten dan malah akan berdampak kepada wibawa daerah yang saat ini dipimpin oleh Hendri Septa. “Jangan membuat aturan jika tidak mampu dan konsisten dalam penerapannya,” tegasnya.
#hln/bin