PADANG -- Kabar gembira bagi masyarakat yang akan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Saat ini pemohon SKCK bisa menunggu saja di rumah tanpa harus datang ke Mapolda Sumbar atau Mapolres jajaran Polda Sumbar untuk mendapatkan SKCK nya.
SKCK yang telah terbit, nantinya akan diantarkan oleh petugas ke alamat pemohon itu sendiri (delivery). Hal tersebut dilakukan, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Program yang dilakukan oleh Direktorat Intelkam (Ditintelkam) Polda Sumbar ini, sesuai dengan program prioritas Kapolri dalam bentuk Presisi, (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan).
Melalui program Presisi tersebut, Ditintelkam Polda Sumbar mengaplikasikannya di jajaran dengan motto RANCAK (Ramah, Amanah, Nyaman, Cerdas, Akurat dan Kreatif).
Awalnya, pemohon harus melakukan pengisian data SKCK melalui website www.skck.polri.go.id. Pengisian data harus sesuai dengan KTP pemohon. Setelah melengkapi syarat yang tertera pada website tersebut, pemohon dapat mengkonfirmasi operator SKCK melalui WhatsApp (WA) 082262126551.
"Proses tersebut (pembuatan SKCK) Cepat, mudah, efisien," kata Dirintelkam Polda Sumbar Kombes Pol Heri Prihanto, S.I.K., melalui Kasi Yanmin Kompol Artati, Senin (3/5/2021).
Disebutkan, layanan SCKC delivery (antar alamat), diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki intensitas kerja yang tinggi, lansia, keterbatasan khusus (disabilitas).
Dirinya menerangkan, masa berlaku SKCK selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Sedangkan untuk biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Dan jika pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu maka tidak dipungut biaya," pungkasnya.
#BidhumasPoldaSumbar