PEKANBARU -- Pelaku penganiayaan imam Masjid Baitul Arsy, Kota Pekanbaru, Deni Ariawan (41), telah ditangkap. Terungkap pelaku masuk ke masjid saat rakaat kedua.
"Pelaku berinisial DA berumur 41 tahun. Kemudian alamat di Jalan Srikandi, tidak jauh dari TKP," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang didampingi Kapolsek Tampan Kompol Ambarita di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (7/5/2021).
Nandang menyebut pelaku masuk dalam barisan jemaah saat masuk rakaat kedua. Pelaku dengan santai masuk ke barisan dari sisi kanan sampai ke depan imam, Juhri Ashari Hasibuan (21).
"Kronologi, saat salat Subuh mulai pelaku datang. Di rakaat kedua pelaku ini masuk menyusup di antara jemaah, langsung ke depan. Setelah pelaku berhadapan dengan imam dan langsung menampar wajah Imam, melakukan penganiayaan," katanya.
Setelah kejadian, jemaah langsung kaget dan menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku diamankan dan dijemput anggota Polsek Tampan untuk diproses hukum.
"Motif masih kita dalami lebih lanjut. Kita sudah olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi dan CCTV," kata Nandang.
Kondisi imam dipastikan dalam keadaan baik. Tidak ada luka serius akibat penganiayaan tersebut.
"Kondisi imam sehat, tidak ada luka serius. Nanti akan kita mintai keterangan untuk korban, apakah kenal? Ini masih didalami juga," katanya.
(ras/jbr)