PADANGPANJANG, SUMBAR -- Operasi yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) bersama Polres Padang Panjang, Senin (3/5/2021) pagi, berhasil menjaring 33 orang yang tidak patuh protokol kesehatan (prokes).
Kabid Penegakan Trantibum, Herick Eka Putra, S.STP menjelaskan, operasi yustisi ini dalam rangka penegakan Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Pada hari ini 33 orang terjaring razia karena kedapatan tidak memakai masker. Data mereka di-entry di Simpeda," ungkapnya.
Menurut Herick, setiap hari pihaknya melakukan razia dan masih mendapati masyarakat yang tidak patuh prokes. .
Sementara itu Kasi Penegak Perda, Idris SH menjelaskan, bagi yang melanggar prokes hari ini digiring ke mapolres untuk langkah hukum lebih lanjut.
"Kami harap ini dapat memberi efek jera bagi pelanggar, karena sama-sama diketahui Covid-19 masih ada dan belum hilang sampai saat ini," tambahnya.
#gus/sz7