JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andre Nainggolan menjadi satu di antara pegawai yang terancam dipecat usai dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang belakangan menuai kontroversi.
Olala! Padahal, Andre Nainggolan merupakan penyidik yang dikenal kerap menangani kasus korupsi besar di Indonesia.
Satu di antaranya kasus korupsi bansos yang melibatkan politikus PDIP Juliari Batubara saat menjabat menteri sosial.
"Terakhir yang saya tangani adalah perkara bansos yang melibatkan menteri sosial," kata Andre seperti dikutip dalam tayangan Mata Najwa bertajuk 'KPK Riwayatmu Kini' dalam akun YouTube Najwa Shihab pada Sabtu (29/5/2021).
Andre menyampaikan dirinya tidak boleh lagi memegang kasus korupsi Juliari Batubara sejak namanya masuk ke dalam daftar 1 dari 75 orang yang tak lolos TWK.
Padahal sebelumnya, Andre masih melakukan penyidikan berupa pemeriksaan barang bukti hingga tersangka dalam kasus yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun tersebut.
"(Sebelum dinonaktifkan) melakukan penyidikan, menganalisis seperti barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka dan lainnya," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan aktivitas kesehariannya pun kini berubah total.
Usai dinonaktifkan, dia tidak boleh melakukan kegiatan dalam tugasnya sebagai penyidik.
"Ke kantor, tidak ada (melakukan apa-apa). Mungkin hanya membaca email dan lain-lain. Tidak melakukan kegiatan sebagai tugas fungsi sebagai penyidik," jelasnya.
Lebih lanjut, Andre mengaku belum mengetahui namanya masuk ke daftar 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah mendapatkan rapor merah atau tidak dalam tes wawasan kebangsaan.
"Sampai saat ini saya belum mengetahui masuk kelompok 51 atau yang 24," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 51 pegawai KPK tidak lolos dalam TWK dan akan diberhentikan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina
“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander dalam konferensi pers di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Meski demikian, Alexander tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolak ukur penilaian dan alasan kenapa pegawai KPK itu tidak dapat dibina.
Sementara, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memaparkan tiga aspek terkait penilaian asesmen TWK.
Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUPN (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah).
“Untuk yang aspek PUPN itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian, dari aspek tersebut,” tegas Bima.
#tribunnews