DALAM penanganan kasus narkoba terdapat 2 (dua) bagian yang selama ini banyak digeneralisasikan sehingga sama-sama dikondisikan sebagai target untuk dipenjarakan. Padahal jelas-jelas ada pihak sebagai korban, yakni penyalahguna atau pecandu narkoba yang bisa menjadi demikian atas dasar kemauannya sendiri atau faktor keterpaksaan di bawah tekanan dan ancaman. 

Masuk dalam kategori korban, karena mereka semata-mata hanya sebagai pemakai bukan sebagai pelaku bisnis barang haram tersebut.

Yang sering terjadi banyak korban narkoba  justru dikriminalisasi sehingga yang harusnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang menjalani rehabilitasi, malah dipenjarakan sebagaimana para penjahat narkoba. 

Mereka yang masuk kategori penjahat narkoba adalah para pelaku bisnis gelap narkoba, baik sebagai kurir, pengedar ataupun bandar. Termasuk para oknum pejabat dan aparat yang menjadi backing bisnis haram tersebut.

Karena minimnya dasar pengetahuan hukum tindak pidana narkotika (tipinar), maka banyak korban kriminalisasi korban narkoba itu 'terhipnotis" modus para oknum aparat yang menjadikan mereka sebagai "sapi perah". 

Maka dari itu bagi para pecandu narkoba agar segera menyerahkan diri untuk mengikuti program rehabilitasi hingga tuntas. Jika sampai terjadi kasus kriminalisasi itu, lebih baik segera menghubungi Lembaga Anti Narkotika (LAN) daerah setempat untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Mengingat rata-rata di atas 50 persen penghuni lembaga pemasyarakaran (lapas) di Indonesia ini adalah penyandang kasus narkoba dan terbukti para penjahat narkoba itu lebih leluasa melangsungkan bisnis narkoba dari dalam lapas (tentu dengan dukungan solid para oknum), maka baik siapapun yang terbukti sebagai penjahat narkoba lebih baik langsung dipidana mati. Dengan demikian negara akan lebih berhemat dalam menggunakan anggaran kebutuhan para napi di penjara dan lebih memberikan efek takut bagi para calon penjahat narkoba selanjutnya.

#IndonesiaDaruratNarkoba

#LawanNarkoba!





 
Top