JAKARTA -- Pegawai Negeri Sipil dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun 2021. Keputusan tersebut telah mendapat kepastian dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.
Sayangnya, kabar bakal dicairkannya bonus tersebut justru berujung petisi dari pegawai negara. Mereka menyampaikan kekecewaan merespons kabar THR yang diberikan setara gaji pokok tanpa tunjangan.
Berikut fakta-faktanya sejauh ini:
THR Dibayar Tanpa Tunjangan Kinerja
Sama seperti keputusan pemerintah di tahun lalu, THR untuk pegawai tahun ini dibayarkan tanpa tunjangan kinerja dan insentif. Besaran dana yang akan diberikan H-10 Lebaran 2021 ini setara gaji pokok dan tunjangan melekat.
"THR PNS yang dibayarkan tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Muncul Petisi Online Keluhkan THR PNS Lebih Rendah dari UMR DKI
Muncul petisi online berisi ungkapan kekecewaan serta penolakan dari PNS atas besaran tunjangan hari raya atau THR, dalam momentum Lebaran 2021. Dalam petisi itu disebutkan, besaran THR yang diterima PNS bahkan lebih kecil dari UMR (Upah Minimum Regional) Provinsi DKI Jakarta.
Petisi online tersebut dilayangkan di situs change.org pada Jumat (30/4), dengan judul `THR & Gaji-13 PNS 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019`.
Pada November 2020, Gubernur Anies Baswedan menetapkan upah minimum di wilayahnya sebesar Rp 4.416.186,548. Jika mengacu pada data tersebut, PNS dengan golongan III A ke bawah, tercatat menerima gaji pokok lebih rendah dari angka tersebut.
Kemenkeu Respons Petisi PNS
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun turut buka suara menanggapi polemik soal besaran gaji PNS. Kabiro KLI Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa petisi tersebut mengandung informasi yang salah.
"Kalimat bahwa ‘Menteri Keuangan SMI telah memberikan statement bahwa THR dan Gaji-13 ASN Tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja’ ini disinformasi. Salah," ujar Rahayu seperti dilansir kumparan, Sabtu (1/5/2021).
Rahayu menegaskan bahwa besaran THR yang diterima PNS tidak hanya gaji pokok saja. Pemerintah menetapkan bahwa komponen THR terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan lainnya.
#bin/oel