JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. Penyidik menyita 30 bidang tanah seluas 394.662 m2 di Kendari.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyitaan itu beserta sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Andalan Tekhno Korindo.
Ini bukan satu-satunya aset Benny Tjokro yang telah disita jaksa. Jaksa sebelumnya telah menyita berbagai aset diduga milik Benny Tjokro, dari lahan hingga mal. Kejagung juga menyita ratusan aset lain dari tersangka lainnya.
Jaksa juga menjerat Benny Tjokro dan Heru Hidayat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik sebelumnya juga telah menjerat tersangka dugaan korupsi PT ASABRI lainnya, Jimmy Sutopo, dengan kasus pencucian uang.
#detik