Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Polisi juga menetapkan eks Kabid Pengelolaan Sampah, Adil Putra, anak buah Agus, sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan para saksi, saksi-saksi dari masyarakat 20 orang, ahli pidana, lingkungan hidup dan ahli lainnya, dinyatakan sampah itu melewati ambang batas lingkungan," beber Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Tedy Ristiawan, Jumat (30/4/2021) sore.
Kedua tersangka terbukti melanggar Pasal 40 dan 41 UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Lingkungan Hidup. Keduanya dinilai lalai dan sengaja melakukan pembiaran tumpukan sampah.
"Tidak kita lakukan penahan terhadap tersangka karena ancaman dari pasal itu adalah empat tahun dan tiga tahun, jadi tidak bisa dilakukan penahanan," jelasnya.
Penyidikan itu sendiri telah dimulai sejak 15 Januari 2021. Persoalan tumpukan sampah di Pekanbaru tersebut menjadi perhatian Menteri LHK, Siti Nurbaya.
"Kamis kemarin kita lakukan gelar perkara untuk penentuan status tersangka. Maka kita tingkatkan status 2 saksi AP selaku mantan Kadis LHK dan AP selaku Kabid Pengelolaan Sampah dari saksi jadi tersangka," kata Tedy.
Saat ini kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut minggu depan. Sedangkan untuk keterlibatan pihak lain, penyidik Ditkrimum Polda Riau akan menindaklanjuti kasus terlebih dahulu.
"Kalau masalah permainan ini harus kita dalami, pada saat proses pemeriksaan sebagai tersangka," tutupnya.
Sebelumnya, tumpukan sampah di Pekanbaru menjadi sorotan sejak awal tahun 2021. Tumpukan sampah terjadi akibat kontrak kerja pengangkutan sampah dengan pihak ketiga berakhir.
#BidhumasPoldaRiau