JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan dugaan penggelapan dana nasabah Fikasa Group. Pihak pelapor dan terlapor akan segera dipanggil terkait kasus bilyet nasabah Rp80 miliar.
"Masih kita selidiki laporannya. Nanti pelapor dan terlapor akan kita panggil untuk diklarifikasi," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus, Senin (24/05/2021).
Informasi awal, terang Yusri, advokat Alvin Lim dilaporkan oleh nasabah Fikasa Group ke Polda Metro Jaya pada bulan April 2021. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penggelapan surat berharga berupa bilyet milik 70 nasabah senilai Rp80 Miliar.
Laporan ini bermula saat para korban memberi kuasa kepada Alvin dkk terkait masalah yang mereka hadapi. Mereka kemudian memberikan dua lembar bilyet kepada terlapor.
Namun, upaya perdamaian atas masalah yang dihadapi korban ternyata gagal. Korban pun mencabut kuasa yang mereka berikan kepada Alvin Lim dan rekannya, sekaligus meminta kembali dua lembar bilyet yang telah diberikan sebelumnya.
Tetapi, Alvin Lim dan kedua rekannya tak kunjung mengembalikannya. Bahkan, hingga dua kali mediasi, disebut tak juga menunjukan itikad baiknya.
Laporan terhadap ketiganya teregister dengan nomor LP/2218/IV/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tertanggal 26 April 2021. Ketiganya dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
#bin/oel