JAKARTA -- Jelang pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) tanggal 9 Juni 2021 mendatang, calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana kembali melaporkan maraknya dugaan korupsi politik di Kalsel ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 

"Kami juga melaporkan banyaknya dugaan korupsi di Kalsel, salah satunya di kawasan Kiram dan Gunung Mawar, Kabupaten Banjar. Kawasan wisata yang infrastruktur dan fasilitasnya sangat bagus tersebut, terindikasi korupsi karena banyaknya benturan kepentingan," kata Denny di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Denny menjelaskan, lahan di kawasan Kiram dan Gunung Mawar tersebut seharusnya kawasan hutan lindung. Namun, justru dialihkan menjadi pariwisata oleh Pemda setempat.

"Bahkan dibangun masjid bambu dengan anggaran hampir 12 miliar, meskipun kebutuhan masjid demikian di wilayah yang sepi penduduk tersebut tentu patut dicurigai dan menimbulkan banyak pertanyaan," katanya.

Selain itu, Denny juga mempertanyakan laporan terkait korupsi program penghijauan oleh Dinas Kehutanan, Pemprov Kalsel pada tahun 2017 ke KPK. Menurutnya, hal itu telah dilaporkan pada tahun 2019, namun belum ada perkembangannya sampai saat ini.

Ia juga mempertanyakan dugaan korupsi yang melibatkan PT Johnlin Baratama terkait dugaan penggelapan pajak. "Perkara itu, belum menyentuh pemberi suap sampai saat ini," katanya.

Tak hanya ke KPK, Denny juga melaporkan pelbagai persoalan mengenai pelanggaran pemilu di Kalsel jelang PSU ke Bawaslu RI. Ia merinci bahwa rivalnya atau pasangan nomor urut 1 Sahbirin-Muhidin telah menggunakan politik uang dan memobilisasi unsur pemerintahan desa, termasuk RT, di wilayah PSU.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran pelbagai pelanggaran yang dilakukan rivalnya tergolong pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif. Melihat hal tersebut, seharusnya rivalnya tersebut didiskualifikasi sebagai paslon Cagub-Cawagub Kalsel.

"Laporan tidak dilakukan ke Bawaslu Kalsel karena sejauh ini mereka terbukti hanya mendiamkan berbagai pelanggaran tersebut. Tidak profesionalnya Bawaslu Kalsel juga sudah terbukti dengan putusan DKPP RI Nomor 83-PKE-DKPP/II/2021, tanggal 19 Mei 2021, yang memutuskan semua Komisioner Bawaslu Kalsel melanggar etik sebagai pengawas pemilu," katanya.

Diketahui, Pilgub Kalsel diputuskan untuk diulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada gelaran pesta demokrasi lokal Kalsel itu, Denny kalah tipis.

Berdasarkan data KPU Kalsel, pasangan calon petahana, Sahburun-Muhidin, meraih 851.822 suara atau 50,24 persen suara sah. Sementara, Denny Indrayana-Difriadi Derajat, mengumpulkan 843.695 suara atau 49,76 persen.

(cnn/rzr/ayp)




 
Top