JAKARTA -- Masuknya warga negara asing (WNA) asal China ke Indonesia ternyata sudah mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait. Kedatangan WNA tersebut adalah untuk bekerja di proyek strategis nasional.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting akhirnya buka suara. Menurutnya kedatangan WNA sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Penanganan setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas," kata Jhoni dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (8/5/2021).
Aturan yang dimaksud Jhoni yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemeriksaan kesehatan itu, kata Jhoni, dilakukan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) sesuai protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional. Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi juga akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia.
Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional dan objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut.
"Terkait kedatangan WNA ke Indonesia, kami sampaikan bahwa mereka yang datang telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata" ungkap Jhoni.
Pelarangan masih berlaku untuk WNA yang ingin datang dengan tujuan wisata. Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta Visa On Arrival (VOA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.
Diketahui, geombang kedatangan WNA dari China ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, hingga hari ini masih terus berlangsung.
Gelombang kedatangan pertama WNA China di Indonesia melalui Bandara Soetta , terjadi pada Selasa, 4 Mei 2021 sekitar pukul 14.55 WIB. Saat itu, 85 WNA China datang dengan pesawat charter China Southern Airlines.
Gelombang kedua WNA China, datang pada Kamis 6 Mei 2021. Saat itu, para WNA China datang dengan pesawat Xiamen Air MF855. Tercatat, 46 WNA China menumpang pesawat itu.
Gelombang kedatangan yang kedua ini, para WNA China tidak berjalan mulus. Mereka harus melewati pemeriksaan dokumen dan kesehatan hingga berjam-jam. Dari informasi itu, hanya 17 WNA China lolos pemeriksaan.
Hari ini, Sabtu 8 Mei 2021, gelombang WNA China kembali berdatangan ke Indonesia, melalui Bandara Soetta. Kali ini, mereka menumpang pesawat China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ-387.
Tercatat, pesawat membawa sekitar 166 orang. Sesampai Bandara Soetta mereka menjalani pemeriksaan. Dari total 166 penumpang itu, 157 WNA China dan 3 lainnya merupakan penumpang WNI.
"Dari pemeriksaan dokumen paspor secara acak, didapatkan bahwa para WNA China tersebut masuk ke Indonesia dengan KITAS," kata ungkap sumber layak dipercaya di lokasi, Sabtu (8/5/2021).
Pihak Ditjen mengklaim kedatangan puluhan WN asal China itu telah sesuai dengan Permenkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Adapun sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ada 3 ketentuan WNA yang diperbolehkan memasuki Indonesia. Mereka, yakni yang sesuai syarat yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 26 tahun 2020.
Kemudian WNA yang sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), serta WNA yang mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau Lembaga.
"Secara keimigrasian, diketahui bahwa Visa dan dokumen keimigrasian mereka sudah sesuai dengan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020. Demikian yang bisa kami sampaikan," ungkap Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, terkait kedatangan TKA China gelombang pertama. Sementara untuk kedatangan gelombang kedua ia mengaku belum mengetahui.
Sementara itu, lanjut Arya, apabila sesuai aturan perjalanan internasional, para pendatang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR tes swab di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Selanjutnya, pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang PCR tes swab bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam. Setelah itu kembali dilakukan PCR tes swab untuk kedua kalinya.
#cnbc/reqnews