PADANG -- Rupanya pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK tahun lalu di Provinsi Sumatera Barat sempat 'berlaku' surat keterangan domisili yang diduga "abal-abal", termasuk adanya praktik orangtua yang "bela-belain" investasi rumah hingga Rp1 miliar di sekitar sekolah yang diminati anaknya.
Ironi tersebut diungkapkan sendiri oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumbar Adib Alfikri dalam kesempatan berbuka puasa sekaligus ekspose terkait kegiatan PPDB Online 2021 di salah satu restoran di Padang, Sabtu (1/5/2021).
Guna mencegah hal sama berulang, Kadisdik Sumbar menegaskan bahwa pada tahun ini tak lagi diberlakukan sistem zonasi melalui surat keterangan domisili. PPDB Online tingkat SMA dan SMK di Provinsi Sumbar tahun 2021 menerapkan sistem zonasi kelurahan yang diperkuat dengan bukti kartu keluarga (KK).
"Dinas Pendidikan Sumbar berusaha menekan persoalan ataupun masalah penerimaan peserta didik baru Online tingkat SMA dan SMK tahun ajaran 2021. Dalam hal ini mengambil pelajaran dari PPDB tahun lalu, terutama menyangkut permasalahan zonasi, yang banyak menuai konflik antara masyarakat dengan sekolah," papar Adib yang pada kesempatan itu didampingi Ketua Panitia PPDB 2021, Suindra dan Kadiskominfo Sumbar, Jasman Rizal.
Guna memperlancar sosialisasi sistem zonasi kelurahan ini, dikatakan Adib bahwa pihaknya akan melakukan uji coba PPDB Online selama dua hari, 3-4 Mei. "Uji coba ini dilakukan untuk mengantisipasi celah kecurangan,” ujar Adib, seperti dilansir metrokini.
Adapun kebijakan zonasi kelurahan ini, menurut Adib merupakan usulan kabupaten dan kota, kemudian ditetapkan oleh Disdik Sumbar.
Kemudian, PPDB Online tahun ini memiliki tenggat waktu yang cukup panjang, karena pelaksanaannya direncanakan pada 20 Juni mendatang. Dalam rentang waktu tersebut, Disdik Sumbar menunggu terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PPDB Online 2021 untuk kemudian difasilitasi di Kemendagri.
"Saat ini telah dilakukan entri data lulusan SMP dan MTsN melalui operator SLTP masing – masing. Melalui entri data tersebut diketahui bahwa jumlah calon siswa SMA dan SMK mencapai 97.521 orang. Yang menjadi dilema saat ini daya tampung SMA dan SMK hanya 75 ribu orang, sehingga sisanya sekitar kurang lebih kurang 22 ribu orang diharapkan mendaftar ke sekolah-sekolah swasta," papar Adib.
Adapun persoalan lain yang timbul pada PPDB Online sebelumnya, ungkapnya lagi, kebanyakan berupa kesalahan dalam meng-upload saat entri data pendaftaran oleh orangtua atau wali para calon siswa. "Hal ini banyak dikeluhkan oleh para orangtua", ungkapnya.
Selain itu, penetapan sistem zonasi kelurahan ini sekaligus efektif untuk mengantisipasi blank zona pada tahun ini. Zona ditetapkan secara bersama-sama dengan kabupaten dan kota di Sumbar, lalu diperkuat dengan Permendikbud Nomor 21 tahun 2021 tentang Zonasi Kelurahan, Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 03 tahun 2021 dan Pergub Sumbar tahun 2021.
Diinformasikan juga bahwa sekolah swasta tahun ini sudah terlibat dalam PPDB Online. Sekolah swasta harus menerima siswa melalui afirmasi di zonanya. Jika tak mau menerima siswa dari keluarga tak mampu, maka dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah akan dicabut. Tentunya pada siswa miskin yang masuk melalui jalur afirmasi tersebut harus didukung surat menerima program PKH. Lalu, jalur SMK harus melalui tes kemampuan minat dan bakat siswa, yang dilakukan di SMK masing masing.
Adapun tahapan PPDB Online, pertama jalur zonasi, tahapan II jalur afirmasi dan tahap III jalur prestasi yang mengacu seperti tahun lalu. Bagi sekolah yang tidak memiliki sarana internet, bisa minta tolong kepada sekolah yang dituju. Lalu, jumlah rombongan belajar (rombel) setiap kelas sebanyak 36 siswa. Pelaksanaan PPDB Online 2021 ini melibatkan SKPD terkait, seperti Disdik, Diskominfo, Disdukcapil dan Dinas Sosial.
Kadis Kominfo Jasman Rizal, mengatakan, sebagai persiapan pihaknya telah membangun sarana dan prasarana melalui Diskominfo, sedangkan kontennya disediakan Disdik Sumbar.
“Sarana dan prasarana berupa perangkat websitenya telah tersedia sehingga masyarakat bisa mengunjungi www.ppdb. sumbarprov.go.id,” ujar Jasman.
Selain Diskominfo Sumbar dalam mendukung kelancaran PPDB Online ini juga telah menyiapkan sarana server dengan kekuatan daya tampung memadai. Hingga kini masih dilakukan pembenahan- pembenahan jelang realisasi PPDB Online 20 Juni mendatang.
#ede/f:ist