MEDAN -- Buntut perilaku arogan berwujud tindak pengusiran terhadap sejumlah wartawan yang hendak konfirmasi berita ke wali kota, puluhan wartawan dari berbagai mass media (cetak, online, televisi, radio) menggelar aksi protes di kantor Wali Kota Medan, Kamis (16/4/2021).
Para wartawan protes keras tindak pengusiran oleh oknum Satpol PP terhadap sejumlah rekan mereka, sementara semua mafhum bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-undang. Menurut mereka, tak sepatutnya pekerjaan wartawan dihadapi dengan sikap arogan yang bahkan menjurus perilaku semena-mena.
Diketahui, insiden pengusiran terjadi Rabu (14/4/2021) kemarin di kantor wali kota, saat sejumlah wartawan hendak konfirmasi pemberitaan ke Wali Kota Medan.
Selain berorasi, dalam aksinya para wartawan juga mengusung sejumlah spanduk dengan tulisan bernada protes dan kecaman atas tindak pengusiran terhadap rekan-rekan seprofesi mereka.
Adapun tulisan pada spanduk-spanduk yang diusung para wartawan dalam aksi unjuk protes mereka, sebagai berikut:
"Panglima Talam Jangan Halangi Wartawan Kerja, Kerja Kami Diatur Undang-undang Pers!"
"Walikota Medan Jangan Anti Jurnalis!"
"Walikota Medan Serasa Presiden!"
"Walikota Pahami UU Pers Nomor 40 Tahun 1999!"
Koordinator aksi, Liston Damanik, meyayangkan arogansi oknum Satpol-PP yang bertugas di kantor Wali Kota Medan terhadap sejumlah rekannya.
"Kejadian itu sangat kita sayangkan. Perlu diketahui bersama bahwa tugas wartawan itu dilindungi oleh Undang-undang. Jadi tidak boleh semena-mena terhadap wartawan yang sedang bertugas," ujar Liston,
Sayangnya, aksi unjuk rasa yang digelar puluhan wartawan terkesan disambut dingin. Wali Kota Medan, Bobby Nasution, belum memberikan tanggapan terkait insiden pengusiran oleh anak buahnya tersebut. Karena belum kunjung ada sinyal sang wali kota akan menemui mereka secara face to face, akhirnya para wartawan membubarkan diri secara tertib setelah menyampaikan protes.
(bin/oel)