PADANG -- Bertempat di ruang Tuanku Imam Bonjol, Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat menggelar rapat fasilitasi harmonisasi secara tatap muka sesuai dengan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Febriandi selaku Kepala Bidang Hukum membuka dan mempimpin rapat dan Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya memoderatori jalannya rapat. Eko Hariyanto, Febtrina Sari dan Eka Kartika Komalasari selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat memaparkan hasil harmonisasi Pokja II.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Biro Aset, Badan Keuangan Daerah, Biro Kerjasama Daerah dan Inspektorat Provinsi Sumatera Barat. Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel) sebagai pemarkarsa, dihadiri langsung oleh Asisten 3, BKD dan Bagian hukum.
#rel/ede