Masjid Babussalam di lingkungan komplek perumahan tertua di Provinsi Sumatera Barat, Wisma Indah - Wisma Warta - Wisma Bunda. f: dok.putra |
PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan ibadah lainnya selama Ramadan di masjid dan musala. Dengan catatan, menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Gubernur Sumbar Mahyeldi, mengatakan, penerapan protokol kesehatan dilakukan karena pandemi covid-19 belum selesai di Sumbar. Dia mengimbau agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan selama di tempat ibadah.
“Justru kita di Sumbar harus lebih serius lagi dalam rangka untuk pengendalian Covid-19 ini. Itu makanya pelaksanaan ibadah bisa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan,” katanya di Padang, Senin (5/4/2021).
Selain itu, dirinya juga mengingatkan agar masyarakat yang memang memiliki gejala Covid-19 seperti sakit demam, atau ciri-cirinya maka diharapkan jangan pergi ke masjid. Mereka diminta untuk melaksanakan ibadah di rumah saja.
“Atau bagi warga yang punya komorbid, maka diharapkan mereka membatasi diri mereka untuk berkegiatan di luar rumah, karena pandemi Covid-19 belum selesai, masih terjadi,” ujarnya.
Menurutnya, Sumbar sejak Gubernur Irwan Prayitno sangat serius menangani pandemi Covid-19. Tentu hal tersebut harus dilanjutkan seperti melanjutkan PCR tes. Hal ini tampak dari angka penularan yang terus merendah dan angka kesembuhan yang meningkat.
Terkait saf di masjid terangnya, apakah masih berjarak atau sudah seperti biasanya, maka itu tergantung dengan arahan Majlis Ulama Indonesia (MUI). Hanya saja tetap melaksanakan protokol kesehatan. MUI dan Dewan Masjid sudah membuat edaran dan itu menjadi pedoman bagi masyarakat.
Selain itu terang Mahyeldi, pelaksanaan pesantren Ramadan juga tetap boleh dilaksanakan, tentunya dengan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 juga di masjid. Begitu juga dengan kegiatan pelaksanaan safari Ramadan, hanya saja ada pembatasan.
Wako Padang Terbitkan Instruksi
Senada, Pemko Padang juga membolehkan masjid dan musala melaksanakan salat tarawih, tadarus dan tausiyah pada Ramadan 1442 H. Hal ini berdasarkan instruksi yang dikeluarkan Wali Kota Padang Nomor 451.229/KESRA-2021 tentang Menyambut Ramadan 1442 H/2021 M.
#birohumassetdaprovsumbar