PADANG -- Bertolak dari informasi masyarakat yang merasa tak nyaman atas keberadaan warung yang menyediakan minuman keras jenis tuak di lingkungan mereka, personel Kepolisian Lubuk Begalung (Polsek Lubeg) atas perintah AKP Chairul Amri Nasution SIK langsung bergerak cepat melakukan pengecekan kebenaran Informasi masyarakat tersebut.
Benar saja, ketika anggota Opsnal dan piket fungsi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di jalan By Pass Pampangan, Jumat (23/4/2021) malam, didapati adanya dua unit warung yang menjual miras jenis tuak. Tanpa banyak "babibu" lagi, sekitar pukul 20.40 WIB, personil Polsek Lubeg dengan dikomandoi kepala tim buser Ipda Ricardo langsung melakukan penertiban. Pemilik warung dan sejumlah barang (BB) diamankan ke Mapolsek Lubeg guna proses pendataan lebih lanjut.
Adapun BB yang diamankan petugas terdiri dari 2 (dua) buah jerigen ukuran 35 liter yang diduga berisi miras jenis tuak, 1 (satu) buah baskom air yang diduga berisi miras jenis tuak serta (satu) buah teko plastik yang diduga berisi miras jenis tuak.
Kemudian anggota Opsnal dan piket fungsi mendatangi tkp dan benar didapati adanya 2 (dua) unit warung yang menjual miras jenis tuak, dan selanjutnya pemilik/pengelola warung beserta bawang bukti diamankan ke Mapolsek Lubuk Begalung guna Proses pendataan lebih lanjut.
Sekira pukul 21.30 WIB penertiban warung yang menjual miras jenis tuak tersebut telah selesai dilaksanakan, situasi dalam keadaan aman dan terkendali.
Sejumlah pengunjung "Lapo Tuak" yang tengah menikmati miras asal kepulauan Nias tersebut terlihat tak berkutik ketika petugas menggerebek tempat tongkrongan mereka. Beberapa di antaranya terpaksa menunduk, menutupi malu.
(rel/put)