LABUHANBATU,  SUMUT -- Nasib nahas dialami penumpang travel lintas kota di Sumut berinisial A. Perempuan berusia 18 tahun itu jadi korban rudapaksa seorang sopir pada Senin (29/3/2021) lalu. 

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parithesik mengatakan bahwa korban yang berstatus mahasiswi ingin pulang kampung (pulkam) dari Pekanbaru menuju Rantauprapat, Sumut. Lantas korban menghubungi pihak travel dan menjemputnya sekitar pukul 20.00 WIB.

"Lalu korban bertanya berapa orang penumpang ke Rantauprapat, lalu dijawab petugas jemput, bahwa 4 orang lagi," kata Parithesik, Sabtu (3/4/2021), menjelaskan kronologis awal kejadian.

1. Korban menduga sopir mau jemput penumpang lain

Setelah tiba di loket travel Sumatera Trans Group, pelaku meminta korban naik mobil Daihatsu merek Sigra BK 1083 YC warna putih dan duduk di bangku paling depan atau dekat sopir. Mobil pun melaju ke arah Rantauprapat dan saat itu korban menduga sopir akan menjemput penumpang lainnya.

Apa yang diduga korban rupanya salah. Sejak berangkat dari loket Pekanbaru, Riau hingga ke Kabupaten Labuhanbatubatu, Sumut ternyata tidak ada penumpang lain. Nahas, Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 05.00 WIB tepatnya di pinggir Jalan Lintas Sumatera wilayah Kecamatan Bilah Hulu, tersangka membujuk korban untuk berbuat asusila, korban sontak kaget serta langsung menolak.

2. Korban akhirnya dirudapaksa oleh sopir tersebut

Tersangka, warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu tersebut tidak habis akal. Tak lama kemudian pria berusia 30 tahun tersebut malah sengaja memberhentikan mobilnya untuk melanjutkan aksinya tersebut. Beberapa kali ia memberhentikan mobilnya, hingga akhirnya di depan ruko yang ada di Jalisum Desa Pematang Seleng, tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Mahasiswi yang dirahasiakan identitasnya itu, berusaha melawan sehingga mengakibatkan memar pada bagian paha dan dada korban. "Namun tersangka berhasil menyetubuhi korban di dalam mobil. Setelah disetubuhi, tersangka dan korban kembali melanjutkan perjalanan dan mengantar korban sampai alamat tujuan," tambah Parithesik.

3. Tersangka diancam 12 tahun penjara

Setelah orang tua korban mengetahui masalah itu, langsung datang melapor ke SPKT Polres Labuhanbatu. Kemudian, berdasarkan LP/666/IV/2021/SPKTRES-LBH, Kamis (1/4/2021) anggota tim khusus anti bandit Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Jumat (2/4/2021) sekitar pukul 04.30 WIB di Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Sementara dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti mobil, tiket Travel PT Sumatera Star Group, celana, bra dan kaos. "Tersangka dipersangkakan Pasal 285 KUHP, yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tutupnya.

#idntimes





 
Top