JAKARTA -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa kewenangan yang dimiliki polisi sangat rentan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dia pun memerintahkan seluruh anak buahnya agar menggunakan kewenangan itu dengan penuh rasa tanggungjawab.

"Rekan-rekan diberikan kewenangan tertentu yang kadang kala hal ini melanggar hak asasi manusia. Tapi dibenarkan, artinya apa? Ini harus dipertanggungjawabkan," kata Listyo saat memberikan arahan dalam rapat kerja teknis (Rakernis) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Listyo mengatakan kewenangan-kewenangan itu pun seharusnya hanya dilakukan polisi untuk menjaga masyarakat dari gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas). Sehingga, masyarakat dapat merasa aman, terlindungi dan terayomi.

Namun demikian, dalam kesempatan itu Listyo tak merinci lebih lanjut mengenai kewenangan apa yang seringkali menjadi permasalahan HAM di lingkungan kepolisian.

Ia pun memberi `karpet merah` agar anggota kepolisian dapat melakukan kewenangan-kewenangan itu apabila masyarakat mengabaikan peringatan yang diberikan. Atau, bahkan hingga membahayakan petugas.

"Kalau itu berisiko membahayakan masyarakat, atau membahayakan rekan-rekan. Rekan-rekan bisa menggunakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dan di situ tentunya akan berhadapan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," ucap Listyo.

"Namun, rekan-rekan dilindungi oleh undang-undang sepanjang itu dilakukan rekan-rekan dengan benar," tambahnya lagi.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sendiri sebelumnya mengungkapkan bahwa Polri merupakan pelaku pelanggaran HAM paling banyak yang diadukan sepanjang 2016-2020.

Berdasarkan data, Komnas HAM mencatat sebanyak 1.122 aduan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian sepanjang 2020.

Jumlah itu menurun, dimana pada 2019 terdapat 1.272 aduan terhadap aparat kepolisian, kemudian 1.670 aduan pada 2018, 1.652 aduan pada 2017 dan 2.290 aduan pada 2016.

Dari total 28.305 aduan yang diterima Komnas HAM sepanjang periode tersebut, 43,9 persen ditujukan terhadap aparat kepolisian.

Umumnya kasus yang dilaporkan berkutat seputar lambatnya penanganan kasus, kriminalisasi, penganiayaan, hingga proses hukum yang dinilai tidak prosedural.

Meskipun begitu, Komnas HAM mendapati Polri merupakan lembaga yang paling responsif terhadap surat rekomendasi dari Komnas HAM. Dari 769 surat yang dilayangkan pada 2018, 198 surat ditanggapi oleh Polri.

"Kepolisian di bawah Pak Listyo ini harus lebih terbuka dan mempertimbangkan seluruh aspek sebelum mengambil kebijakan, baik yang bersifat strategis maupun yang sifatnya taktis di lapangan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsari, di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

(ica/bin)





 
Top