PADANG -- Gebrakan Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dan di Kota Padang ini setidaknya menjadi "warning" bagi pihak-pihak yang masih eksis mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) secara liar di berbagai pelosok Sumbar. 

Terkini, Rabu (7/4/2021) lalu, Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) -nya menangkap lima orang diduga pelaku aktivitas pertambangan emas liar (illegal mining) di aliran sungai Batang Pasaman, Lanai Hilir, Jorong Bandar Padang Pembangunan, Kenagarian Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasbar. Mereka tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas penambangan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator merk Komatsu warna kuning.  Aktivitas ilegal tersebut diketahui petugas setelah mendapatkan informasi dari warga setempat.

“Setelah dilakukan pengecekan, maka pada Rabu 7 April 2021 sekitar pukul 05.00, tim bergerak dan mengamankan terduga sebanyak lima orang,” papar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu Setianto dalam jumpa pers yang menghadirkan sejumlah awak media mitra Polda Sumbar, Jumat (9/4/2021) pagi.

Lebih lanjut, dirinci bahwa kelima tersangka masing-masing berinisial AA (27), suku Mandailing, bertindak selaku pengawas lapangan, kemudian EA (38) Mandailing juga pengawas lapangan, RWP (21), suku Minang selaku operator, lalu J (52) dan N (33) suku Minang, selaku pekerja.

Selain satu unit alat berat excavator merek Hitachi,  petugas juga mengamankan barang bukti (BB) lainnya berupa satu unit kontroler alat berat, 2 lembar karpet sintetis, 2 timbangan digital dan 1 buku catatan. Para tersangka berikut BB yang diamankan masih dalam proses penyidikan, guna proses lebih lanjut. 

Sebelumnya pada Jumat (26/3/2021) lalu, Polda Sumbar juga mengungkap aktivitas penambangan bebatuan tanpa izin di Kota Padang, tepatnya di Kampung Tanjung Kelurahan Kuranji. Dua orang diamankan, mereka tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan 5 unit alat berat. Selain menahan alat bukti berupa 4 unit excavator Komatsu Pc 200 dan 1 unit excavator merk Sumitomo SH 210, petugas juga mengamanksn 1 unit dumptruck merk Hino, serta satu bundel nota berbentuk tanda bon pembelian.

"Saat ini Polda tengah melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, sekaligus menjajaki kemungkinan adanya tersangka lainnya. Untuk barang bukti excavator sementara dititipkan di Polsek sekitar," papar Satake.

Sedangkan untuk pelaku utama atau pemodal  dan pemilik alat berat, menurutnya masih dalam pengembangan proses penyelidikan. Juga tengah didalami dugaan keterlibatan oknum aparat dan masyarakat sekitar yang ikut mempelopori eksistensi tambang ilegal tersebut. 

“Para tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara junto pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana, dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda paling banyak 100 miliar," bebernya.

#ede



 
Top