MUSIRAWAS, SUMSEL -- Seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan dituntut tujuh tahun penjara karena menyalahgunakan bantuan Covid-19 untuk keperluan pribadinya.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan, Senin (12/4/2021) kemarin, Kades Sukowarno bernama Askari itu mengakui bahwa uang bantuan langsung tunai (BLT) penanganan Covid-19 melalui dana desa itu ia pergunakan untuk perempuan selingkuhan, main judi togel dan membayar hutang.
Diketahui, Kades Sukawarno ini menjadi pesakitan dalam kasus dugaan penyelewengan BLT DD) senilai Rp.187.200.000. Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni mengatakan terkait sidang tuntutan yang sudah berlangsung kemarin lusa tersebut.
Terdakwa dituntut dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
“Terdakwa kita tuntut 7 tahun denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan,” kata Kasi Pidsus Yuriza Antoni kepada wartawan.
Terdakwa juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar kurang lebih Rp.187.200.000 dan jika terdakwa tidak membayar, terdakwa wajib menjalani kurungan penjara selama dua tahun enam bulan.
Dijelaskan Yuriza, hal yang memberatkan terdakwa ini bahwa dana desa hasil korupsi tersebut, digunakannya untuk hal-hal cilaka! Seperti untuk bermain judi, bermain perempuan dan membayar hutang.
Dijelaskan ia, dengan tuntutan yang dijatuhkan penuntut umum, terdakwa di persidangan akan mengajukan pembelaan (Pledoi).
“Agenda sidang minggu depan agendanya pembelaan,” pungkas dia.
Seperti diketahui tersangka dijebloskan ke penjara lantaran diduga terlibat perkara penyelewengan dana BLT Covid-19 melalui dana desa. Seharusnya dana tersebut diberikan kepada sebanyak 156 Kepala Keluarga (KK) di desa yang ia pimpin, dimana setiap KK mendapatkan dana senilai Rp 600.000.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kabag Ops, Kompol Feby Febriana dan Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan serta Kanit Tipidkor, Ipda Marliansyah, saat Press Release didepan Mapolres Mura, Selasa (12/1/2021).
Berdasarkan Laporan Polisi LP/A-79/IX/2020/Sumsel/Res Mura/. Tersangka, Askari Kades Sukowarno, kami tangkap, karena terlibat perkara korupsi,” kata Kapolres.
(joe/bin)