PADANG -- Sebanyak 266 anggota Polri di Polda Sumbar dan jajarannya di Polres yang pernah bermasalah dengan narkoba, tadi pagi melakukan penandatangan perjanjian untuk tidak menggunakan narkoba kembali. Pelaksanaannya dilakukan secara langsung di mapolda dan melalui video conference bagi yang di Polres.
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH dan Pejabat Utama Polda Sumbar, Senin (26/4/2021) di ruang Jenderal Hoegeng lantai IV Mapolda Sumbar.
Selain disaksikan oleh Kapolda, pada penandatanganan perjanjian tersebut juga dihadiri oleh keluarga dari anggota yang pernah bermasalah tersebut, baik orang tua, istri dan anak-anaknya.
Dalam arahannya, Kapolda menyebut, hari ini ia mengagendakan khusus untuk mengumpulkan anggota Polda Sumbar yang pernah menyalahgunakan narkoba dan sudah melaksanakan sidang disiplin maupun kode etik.
“Pada kegiatan ini juga akan dilaksanakan penandatanganan pernyataan untuk tidak menggunakan atau menyalahgunakan narkoba,” katanya di hadapan anggota dan keluarganya.
Disebutkan, sejalan dengan program prioritas Kapolri pada Transformasi Pengawasanan, sepanjang tahun 2021 ini Polda Sumbar telah melakukan tes urine kepada 1.841 personel dan ditemukan sebanyak 13 personel terindikasi positif menggunakan narkoba.
Dilanjutkannya, sebagai refleksi bersama bahwa dari tahun 2015 sampai sekarang, personel Polda Sumbar yang telah menjalani sidang disiplin dan kode etik adalah sejumlah 286 orang atau 2,9 % dari jumlah personel Polda Sumbar yang berjumlah 9.861 orang. Dari jumlah tersebut, yang telah diputus PTDH adalah 33 orang atau 11,5 %.
“Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan kita semua, mengingat bahwa kita masih perlu meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota Polri,” ucap Irjen Pol Toni.
Dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota Polri sebut Irjen Pol Toni, Polda Sumbar telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pembinaan oleh para Kasatker, rehabilitasi, proses disiplin dan kode etik dan mulai awal tahun 2021 ini, kita sudah mulai memproses secara pidana terhadap anggota Polri yang memiliki hasil tes urine positif mengkonsumsi narkoba.
“Ini merupakan komitmen saya dan telah saya tegaskan beberapa kali pada berbagai kesempatan, kepada seluruh anggota untuk senantiasa menghindari narkoba. Dan tidak ada toleransi bagi para pengguna narkoba, mengingat dampak negatif yang sangat luar biasa baik bagi individu maupun institusi Polri,” tegas jenderal bintang dua tersebut.
Lanjutnya, sejalan dengan penekanan Kapolri bahwa untuk menekan penyalahgunaan narkoba di internal Polri dilakukan dengan penerapan sanksi pidana dan PTDH.
“Namun demikian dari aspek pembinaan, saya masih memiliki harapan kepada saudara untuk memiliki masa depan yang lebih baik,” ajaknya.
Oleh karena itu kata Kapolda, maka pada kesempatan yang baik ini ia sengaja mengumpulkan anggota Polri yang berdasarkan catatan pernah menyalahgunakan narkoba mulai dari tahun 2015 sampai tahun 2021.
“Sengaja saya mengundang saudara bersama istri masing-masing dengan maksud agar komitmen anda dapat disaksikan langsung oleh istri masing-masing dengan maksud istri anda adalah pengawas dari niat untuk kembali menggunakan narkoba,” ujarnya.
“Oleh karena itu, jadikan momentum ini untuk benar-benar berjanji kepada diri sendiri dan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa untuk tidak akan pernah menyalahgunakan narkoba,” imbau Kapolda menambahkan.
#BidhumasPoldaSumbar