BATAM, KEPRI -- Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan seorang laki-laki atas dugaan tindak pidana "Pornografi dan Undang-Undang ITE" di Kota Batam, Rabu(21/04/2021).
Dimana tim Subdit IV yang langsung dipimpin Kasubdit berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka atas nama Syamsi Fuad.
Ia diamankan di tempat kerjanya dan kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menyebut kejadian bermula saat korban inisial DS menjalin hubungan asmara lalu kemudian putus.
"Tersangka tidak terima diputus oleh pacarnya dan mengancam korban untuk memberikan uang Rp50 juta. Jika tidak mau, disebarluaskan foto bugilny. Karena permintaannya tak dipenuhi, tersangka kemudian menyebarluaskan foto bugil korban kepada para teman korban melalui media sosial," ujar Arie, Jumat (23/4/2021).
Lanjutnya, awalnya pelaku mengirim pesan kepada korban untuk menemuinya di Simpang Melcem Batu Ampar pada Rabu (21/4/2021). Pelaku mengancam korban jika tidak datang, video porno dan foto pribadi korban akan disebarkan ke teman-teman korban.
"Berhubung saat itu sedang hujan deras, maka korban menunggu hujan reda dan langsung menemui terlapor di Simpang Melcem Batu Ampar sekira pukul 15.00 Wib. Sekira pukul 16.00 Wib, korban diberitahu oleh temannya bahwa ia telah menerima foto - foto bugil korban melalui pesan Messenger Facebook," paparnya.
Kemudian sekira pukul 18.00 Wib, korban diberitahu juga oleh temannya bahwa ia juga telah mengetahui foto - foto bugil korban.
"Sejak sekira bulan Maret 2021, terlapor sering mengancam korban akan menyebarkan video porno dan foto - foto bugil korban kepada keluarga dan teman - teman korban apabila korban tidak menuruti kemauan terlapor. Di antaranya terlapor meminta uang sebesar Rp50 juta," ungkap Arie.
Namun korban tidak menyanggupinya, maka korban mentransfer uang sebesar Rp2 juta setiap bulan. Padahal sejak berpacaran, kartu ATM milik korban sudah dikuasai oleh terlapor selama kurang lebih 4 (empat) tahun.
Pelapor kemudian melapor ke Siaga SPKT Polda Kepri. Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut pelaku dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.
(bin/oel)