JAKARTA -- Mabes Polri akhirnya mencabut kembali Surat Telegram (STR) Kapolri terkait aturan peliputan media massa di lingkungan Polri.
Surat Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang diteken Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit pada 5 April 2021 itu ditujukan kepada pengemban fungsi humas Polri di seluruh kewilayahan.
Dalam STR tersebut ada 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tetapi humanis.
Namun setelah mendapat kritikan dari sejumlah pihak pada 6 April 2021, Kapolri Listyo Sigit mengeluarkan Surat Telegram baru dengan Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang berisi pemberitahuan pencabutan Surat Telegram sebelumnya tentang Aturan Peliputan Media Massa di Lingkungan Polri.
Surat pencabutan itu ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.
#kompastv