Oleh: Bagindo Yohanes Wempi
TULISAN tentang pusako tinggi sudah yang ke berapa penulis buat, entah lah! Tapi selaku anak kamanakan yang paham dengan adat, esensi adat, pentingnya mempertahankan pusako wakaf leluhur telah mengingatkan angku pewaris adat Minangkabau agar pusako indak dijua, jan dipajua balian demi anak cucu nanti.
Urang Minang dimana pun harus bersyukur. Andaikan pulang dari perantauan karena 'dak kayo, bansaik malilik badan, maka pulang ado tampek tingga, ado tanah pusako nan diolah untuk mempertahankan kelangsungan hidup di kampuang paska di perantauan.
Ditambah pulo tanah pusako lah dikelola oleh perusahaan milik anak nagari yang sahamnya dari koperasi dan yayasan seperti dijelaskan di bawah nanti. Makin terjamin keberadaan urang Minangkabau.
Pulang bansaik, baju salingka badan se nan ado, maka tanah pusako ado, rumah gadang masih kokoh. Ditambah lo nanti bisa maminjam melalui koperasi, serta dapat bagi hasil keuntungan melalui yayasan karena awak anak nagari. Betapa beruntungnya urang Minang.
Maka menurut penulis sudah saatnya angku ninik mamak, mamak warih pusako memanfaatkan tanah ulayat tersebut secara adil dan mengeksploitasinya secara kekauman, kenagarian dengan membuat wadah khusus yaitu membuat lembaga yayasan, membuat lembaga koperasi simpan pinjam atau bantuan memanfaatkan alam pusako tinggi.
Kedua lembaga badan usaha secara formal diatur oleh pemerintah, ada undang-undang yang jadi pegangan maka pemegang warih pusako tinggi membuat Perseroan Terbatas (PT) yang pemegang saham bersumber dari lembaga yayasan dan koperasi, Nanti kepengurusan perusahan semua anak nagari, para kamanakan.
Setelah PT selesai, pengurus bersama anak kamanakan lakukan usaha untuk mengeksplorasi, menggarap, memanfaatkan secara ekonomis alam pusako tinggi Minangkabau untuk didapatkan hasil (deviden) yang dibagi-bagikan ke seluruh anak kamanakan secara adil dan ke semua warga nagari.
Hasil deviden atau keuntungan dibagikan melalui koperasi jika bisa dalam bentuk simpan pinjam, lembaga yayasan nanti dalam bentuk kemanusiaan yang akan mencukupi kebutuhan setiap kepala keluarga di rumah gadang, atau untuk kepentingan kemakmuran kemenakan secara adil.
Jika kelembagaan PT tersebut dibuat dan hasilnya ada. Maka keberadaan pusako tinggi tetap utuh, bisa diberdayakan oleh sanak kemenakan, hasilnya pun tetap dimiliki oleh sanak kemenakan. Akhirnya tanah ulayat pusako tinggi tetap terjaga sesuai wakafnya yang dikelola oleh anak kemenakan.
Nah bagaimana teknis pelaksanaannya menurut Ir. Zirman, Wakil Ketua Kadin Sumbar, yang merupakan penggagas, pelaku ide ini?
Langkah awal dibuat lembaga yayasan, yang sama-sama diketahui adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan dengan pengurus nantinya suluruh ninik mamak dan perwakilan suku.
Selanjutnya dibentuk koperasi simpan pinjam ninik mamak, anggotanya perwakilan anak kemenakan. Koperasi simpan pinjam merupakan lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya. Disini anak Nagari mendapatkan pinjaman jika kesulitan ekonomi.
Kedua lembaga diatas menyepakati membentuk Perseroan Terbatas (PT) anak nagari. Yang dimaksud adalah salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham lembaga yayasan dan koperasi simpan pinjam dengan kepengurusan PT terdiri dari anak kamanakan yang profesional.
Setelah PT terbentuk maka perusahaan melakukan kegiatan usaha sesuai dengan potensi yang ada di nagari. Jika di nagari ada potensi wisata, maka ninik mamak pemegang warih melakukan kerjasama exsploitasi pengembangan dengan PT anak nagari untuk mengelolanya sampai mendapat deviden.
Jika di nagari tersebut ada potensi danau, laut maka perusahan anak nagari tersebut membuat usaha yang bergerak di bidang kelautan, perikanan. Di nagari tersebut ada potensi tambang mineral maka perusahan anak nagari mengarap tambang tersebut secara profesional.
Semua potensi tanah pusako tinggi milik ninik mamak/kaum semua digarap, dikerjakan oleh perusahaan anak nagari. Memperkuat agar pusako tinggi tersebut digarap oleh PT anak nagari, dibuatkah juga peraturan adat salingka nagari bahwa semua potensi sumber daya alam pusako tinggi digarap secara bisnis dan ekonomi oleh perusahaan anak nagari.
Perusahaan anak nagari lah memonopoli semua potensi pusako tinggi, jika pun nanti ada potensi yang perlu digarap secara bisnis dengan pihak lain. Maka nanti sifatnya kerjasama dua belah pihak perusahaan anak nagari dengan asing-aseng.
Konsep secara teknis PT anak nagari yang pemegang saham lembaga yayasan dengan koperasi simpan pinjam yang dijelaskan diatas sudah direalisasikan oleh Ir. Zirma Juneldi (aktivis KAHMI) di beberapa nagari seperti nagari adat Lubuk Alung, nagari adat Kapalo Hilalang dan nagari lainnya.
Maka dengan ada konsep, ada penjelasan bahwa Pusako Minang bisa dimanfaatkan melalu pemberdayaan ekenomi kemenakan dengan perusahaan di atas. Kedepan, diyakini tidak ada lagi ninik mamak yang menjual pusako tingginya ke pihak asing-aseng yang menyebabkan pusako tinggi tersebut punah dan hilang oleh investasi globalis.
#Penulis adalah pemerhati sosial kemasyarakatan, putra Padang Pariaman