PALEMBANG -- Askari, oknum Kepala Desa Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang menyidangnya terkait kasus dugaan penyelewangan dana bantuan Covid-19.
Hal tersebut disampaikannya pada sidang virtual yang diketuai oleh hakim Sahlan Efendi, SH, MH, Senin (19/4/2021).
Terdakwa Askari yang dihadirkan oleh JPU Lubuk Linggau mengakui serta menyesali perbuatannya.
“Saya tulang punggung keluarga yang masih memiliki tanggungan istri dan anak, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi pak,” kata Askari dalam pembelaan (pledoi) pribadinya.
Setelah mendengar pledoi terdakwa, Majelis Hakim Tipikor Palembang kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali persidangan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi terdakwa (replik).
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi bantuan Covid-19 diduga dana desa tahap dua dan tiga tahun 2020 senilai Rp187,2 juta tidak diberikan terdakwa. Bantuan itu semestinya diberikan kepada 156 kepala keluarga masing-masing Rp600 ribu namun justru digunakan terdakwa untuk membayar utang pribadi, bermain judi toto gelap (togel) dan judi remi.
Selain itu, diketahui juga pada fakta terungkap di persidangan sebelumnya terdakwa mengakui bahwa selain digunakan bermain judi, dana bantuan Covid-19 juga ia belanjakan untuk bayar DP mobil selingkuhannya, yang ternyata masih berstatus istri orang dan sedesa dengan dirinya.
#oel