PADANG -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat (Kakanwil Kemenkumham Sumbar) R Andika Dwi Prasetya memberikan penghargaan kepada jajaran pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pariaman dan Lapas Solok yang dinilai konsisten menerapkan Standar Operasional (SOP) pengamanan Lapas, sehingga berhasil mencegah upaya kejahatan berencana oleh oknum masyarakat berupa penyelundupan narkoba ke dalam Lapas.

"Pegawai yang telah berprestasi menggagalkan kejahatan penyelundupan narkoba tersebut akan saya usulkan untuk mendapatkan penghargaan dari negara atau pemerintah,” cetus R Andika Dwi Prasetya di Padang, Sabtu (20/3/2021) sore, menyusul laporan kesuksesan petugas  Lapas Kelas IIB Pariaman menggagalkan penyeludupan 1 kg ganja kering pada saat pemeriksaan penitipan barang pengunjung, pada Jumat (19/03/21) kemarin serta Lapas Kelas IIB Solok yang berhasil mengamankan satu paket ganja kering yang berusaha diselundupkan pada tong sampah di depan Lapas pada Sabtu (20/3/21) pagi.

“Saya sangat mengapresiasi dan memberi penghargaan yang setinggi-tingginya serta mengucapkan terima kasih kepada jajaran pengamanan Lapas Pariaman dan Lapas Solok yang senantiasa konsisten menerapkan SOP pengamanan Lapas, sehingga berhasil mencegah upaya kejahatan berencana oleh oknum masyarakat berupa penyelundupan narkoba ke dalam Lapas,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIB Pariaman, Eddy Junaedi menyatakan komitmennya mendukung program Kanwil Kemenkumham Sumbar dalam pemberantasan penyelundupan narkoba ke Lapas.

“Sesuai dengan perintah Dirjenpas dan juga instruksi Kakanwil Kemenkumham Sumbar sebagai penanggung jawab pelaksanaan program P4GN di seluruh jajaran satuan kerja yang ada di Provinsi Sumatera Barat tentang pemberantasan narkoba, maka ini merupakan bukti bahwa Lapas Pariaman berkomitmen untuk selalu melakukan upaya pencegahan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas,” ujar Eddy.

Sebagai tindak lanjut dari adanya upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas, pihak Lapas Pariaman dan Lapas Solok telah melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian di wilayah masing-masing untuk menindaklanjuti sekaligus mengusut pelaku penyelundupan berikut jaringannya.

Kakanwil Kemenkumham Sumbar dalam pernyataan resminya juga meminta kepada pihak yang berwenang untuk mengusut dan mengungkap tuntas oknum penyelundup barang haram ini. Ia berharap lembaga berwenang dapat memberikan hukuman seberat-beratnya bagi para pelaku.

Ia pun berkomitmen akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan oknum petugas dalam penyelundupan narkotika ke dalam Lapas di lingkungan Kemenkumham Sumbar.

“Termasuk apabila ada keterlibatan oknum petugas terhadap kasus-kasus penyelundupan narkoba ke Satker Pemasyarakatan Kemenkumham di Sumbar. Saya jamin, selain diproses melalui jalur hukum pidana, oknum tersebut akan kita proses sesuai ketentuan kepegawaiannya tanpa toleransi. Bila perlu kita usulkan untuk pemberhentian dengan tidak hormat. Kita usul untuk dipecat,” tegas kakanwil.

Tidak hanya sampai disitu, Andika juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi petugas maupun warga binaan yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

“Untuk memberikan efek jera kepada siapapun oknum yang masih berupaya dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan, setelah selesai langkah penegakan hukumnya, semua yang terlibat dalam kejahatan tersebut akan saya kirim ke Lapas Nusa Kambangan,” tegasnya.

Sebaliknya, sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan tinggi terhadap petugas yang berprestasi menggagalkan upaya-upaya peredaran dan penyelundupan narkotika ke dalam Lapas, Rutan, maupun satuan kerja lainnya di lingkungan Kemenkumham Sumbar, Kakanwil menyatakan akan mengusulkan pegawai tersebut untuk diberikan penghargaan.

“Sedangkan kepada pegawai yang telah berprestasi menggagalkan kejahatan penyelundupan narkoba tersebut akan saya usulkan untuk mendapatkan penghargaan dari negara atau pemerintah,” imbuhnya.

Kantor wilayah Kemenkumham Sumbar dan seluruh jajaran satuan kerja Pemasyarakatan dan Keimigrasian di lingkungan Kemenkumham Sumbar terus berkomitmen untuk melaksanakan implementasi rencana aksi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

(rel/oel)





 
Top