JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengirimkan surat peringatan terhadap 79 akun media sosial yang mengunggah konten mengandung unsur suku, ras, agama dan antargolongan (SARA).

Peringatan itu dikirim oleh virtual police atau polisi virtual yang bertugas memantau aktivitas di media sosial.

"Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan (peringatan melalui) direct message," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono kepada awak media di Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Ia mengatakan, mayoritas akun yang ditegur langsung merespons dengan mengubah unggahannya.

Ia menegaskan, kehadiran virtual police untuk mengedukasi masyarakat.

"Responsnya baik. Sebenarnya kalau kita saklek, sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan," tuturnya.

Rusdi menjelaskan, unggahan yang rata-rata terkena teguran adalah mereka yang memiliki sentimen pribadi terhadap persoalan tertentu.

"Tentunya ini yang perlu dicermati. Kadang masalah pribadi saja dibawa ke media sosial," katanya.

grafis: dok.akurat.co

Seperti dijelaskan Polri sebelumnya, virtual police memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE.

Jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.

Setelah pejabat setuju, virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun.

#kompas





 
Top