JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut seorang orang polisi dengan status terlapor dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau juga disebut unlawful killing terhadap empat laskar FPI, meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan informasi tersebut.
"Saat gelar perkara, saya mendapat informasi kalau salah satu tersangka meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus menjawab konfirmasi awak media di Jakarta, Kamis (25/3/2021). Namun demikian, Agus pun tidak merinci dimana lokasi kecelakaan anggota polisi tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.
Diketahui, berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM pada 7 Desember 2020 lalu, ditarik kesimpulan bahwa kuat diduga polisi telah melakukan pelanggaran HAM atas tewasnya 4 dari 6 Laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.
Dalam rekomendasinya Komnas HAM menyatakan bahwa kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan pengadilan pidana. Atas dasar itu pula Polri kemudian menyelidiki kasus tersebut.
Bahkan diketahui jika kini proses telah naik ke tingkat penyidikan. Alhasil tiga anggota Polda Metro Jaya dalam kasus ini menjadi terlapor lantaran diduga menjadi pelaku dalam penembakan tersebut.
#pikiranrakyat