PADANG -- Polda Sumbar melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dengan jumlahnya hampir tiga kilogram, Kamis (18/3/2021) siang, bertempat di lantai IV Mapolda Sumbar. Pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh pihak Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK, didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Ade Rahmad Idnal menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan milik dua orang tersangka yang sebelumnya telah dilakukan penangkapan.
"Kedua tersangka ini berinisial Z dan YH. Mereka ditangkap pihak kepolisian di dua lokasi wilayah Kota Padang beberapa waktu lalu," katanya.
Sementara, Dirnarkoba Kombes Pol Ade Rahmat menerangkan, sabu milik tersangka berasal dari jaringan Malaysia-Aceh. Rencananya, barang bukti ini akan diedarkan di wilayah Sumbar.
"Sabu yang kami musnahkan ini ada totalnya kurang lebih 3 kilogram atau 2,917 kilogram. Ini hasil pengembangan dari jaringan Malaysia, Aceh lalu ke Sumbar," sebutnya.
Dalam pemusnahan sabu tersebut, dilakukan dengan cara diblender yang sebelumnya telah dicampurkan dengan air dan cuka untuk menghilangkan senyawa di dalamnya.
"Barang bukti ini milik dua orang tersangka, operasi selama dua bulan giat rutin yang kami lakukan," ujarnya menambahkan.
Dirnarkoba menyampaikan, selama pandemi Covid-19 ini, pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumbar cenderung meningkat. Sabu yang datang ada sebagian dari China-Malaysia.
"Ada peningkatan. Ini terlihat dari aktivitas pengungkapan kasus yang kami lakukan. Ke depan perang narkoba terus digencarkan, untuk memberantas pelaku penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.
#BidhumasPoldaSumbar