PEKANBARU -- Pengungkapan kasus kejahatan perbankan di Kepulauan Riau ini setidaknya menjadi "warning" bagi nasabah bank pemerintah di segenap penjuru tanah air supaya secara rutin memeriksa kondisi tabungan masing-masing, minimal secara rutin mengecek saldo akhir.

Penyusutan uang dalam jumlah besar di rekening nasabah bisa saja terjadi, terutama menyasar rekening yang lama tidak aktif, dimana pemilik rekening lama tak bertransaksi, termasuk melakukan pengecekan saldo akhir tabungan.

Nah, kondisi ini membuka peluang bagi oknum pegawai atau pekerja bank untuk berbuat kejahatan, sebagaimana terjadi dan terungkap di wilayah hukum Polda Riau.

Dalam gelar jumpa pers outdoor di halaman belakang Mapolda Riau, Selasa (30/3/2021) sore, pihak Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menghadirkan dua tersangka tindak kejahatan perbankan, masing berinisial NH (37) mantan teller dan AS (42) mantan head teller pada bank pemerintah yang sama di Kota Pekanbaru. Terungkap bahwa secara diam-diam dua oknum pekerja perbankan di bank pemerintah tersebut telah melakukan penarikan uang dari rekening sejumlah nasabah, jika ditotal jumlahnya mencapai Rp1,3 miliar.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Sunarto, kepada awak media memaparkan, dalam prakteknya terungkap bahwa tersangka NH pada masa bertugas sebagai teller berperan memantau rekening milik nasabah yang diam atau jarang melakukan aktifitas terhadap rekening pribadinya.

"Dalam pantauan tersangka NH ini, ia melihat ada tiga rekening dalam jumlah saldo cukup besar dan tidak pernah dilakukan aktifitas oleh para pemilik rekening," urai Kombes Sunarto.

Selanjutnya, sebagaimana pengakuannya di hadapan penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, NH melakukan penarikan uang dengan memalsukan tanda tangan para nasabah.

”Penarikan uang para nasabah dilakukan tersangka NH dalam beberapa kali tahapan, sementara tersangka AS selaku head teller yang seharusnya melakukan checking di setiap penarikan dana nasabah, malah memberikan user ID dan pasword-nya selaku pengawas kepada tersangka NH,” urainya lagi.

Bagi NH yang bertindak sebagai teller, hal ini tentu memudahkannya untuk melancarkan aksi terselubungnya.

Dijelaskan Sunarto, pengungkapan tindak kejahatan perbankan oleh dua oknum pekerja bank pemerintah di Riau ini bermula dari laporan salah satu nasabah bahwa telah terjadi penyusutan uang hingga miliaran rupiah dalam rekening tabungannya. 

Pelapor mengatakan bahwa pada akhir Desember 2015, ia ke bank untuk mencetak rekening tabungan milik ibunya. Namun alangkah kagetnya ia tatkala mendapati uang tersisa di rekening sang ibu hanya tersisa sekitar sembilan juta rupiah saja. Padahal, nasabah ini tidak ada melakukan transaksi apapun mengingat uang disimpan untuk persiapan masa depan nasabah.

Memperoleh data awal, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen bank, penyidik mendapatkan beberapa bukti menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana terhadap beberapa nasabah di bank pelat merah tersebut. Total kerugian nasabah mencapai hampir Rp1,3 miliar.

Penyidik Polda Riau telah menangkap dan menahan kedua oknum pekerja perbankan yang diduga telah "menjarah" tabungan nasabah hingga miliaran rupiah tersebut.

Untuk proses selanjutnya penyidik menyita barang bukti (BB) berupa 228 slip transaksi asli atas nama para nasabah dengan jumlah bervariasi, mulai 7 sampai 98 juta rupiah.

Penyidik juga telah melakukan uji forensik tanda tangan pada slip penarikan dengan tanda tangan nasabah.

Hasil uji forensik memastikan antara tanda tangan slip penarikan ditulis tersangka NH terdapat perbedaan meski nyaris serupa. Goseran tandatangan yang dibubuhkan NH, sangat identik dengan tanda tangan nasabah. Fakta ini makin menguatkan dugaan penyidik atas perbuatan tersangka.

NH dan AS dibidik dengan pasal 49 ayat (1) huruf a UU nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU nomor : 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan pasal 49 ayat (2) hurub b UU nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman 5 – 15 tahun penjara dan denda maksimal 200 milyar.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengingatkan masyarakat khususnya para nasabah bank supaya mengecek secara berkala tabungan masing-masing demi keselamatan dan keamanan uang yang ditabung di bank. Sebab segala kemungkinan bisa saja terjadi, baik pada bank pemerintah maupun swasta.

“Bahwa pekerja bank memiliki potensi untuk melakukan tindak pidana perbankan, bisa melakukan pencurian dana nasabah”, ujarnya mengingatkan. 

Dalam gelar jumpa pers terkait kasus kejahatan perbankan ini, Kabid Humas didampingi penjabat sementara (Pjs) Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian, SH, MH yang turut  memberikan keterangan pers.

(oel/ede)






 
Top