SAMOSIR, SUMUT -- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir berinisial BPP. Tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengalihan status areal penggunaan lain (APL) Hutan Tele.
Tersangka selaku mantan Kades Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir pada tahun 2002 memberikan izin untuk membuka lahan di hutan negara (Hutan Tele).
“Perbuatan itu melanggar aturan perundang-undangan yang ada. Tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 junto Pasal 55 ke-1 KUHPidana,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Kamis (25/3/2021).
Menurut Sumanggar, sesuai Surat Perintah itu tersangka BPP ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Mapolda Sumut.
Dalam Kasus ini, kata Sumanggar, tersangka selaku mantan Kades Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir pada tahun 2002 memberikan izin untuk membuka lahan di hutan negara (Hutan Tele). “Perbuatan itu melanggar aturan perundang-undangan yang ada ,” ungkap Sumanggar.
Sementara untuk kerugian negara akibat dari perbuatan tersangka tim penmnyidik belum bisa memastikannya karena masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP Sumut.
"Meskipun demikian, tersangka kita tahan dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 junto Pasal 55 ke-1 KUHPidana,” sebut Sumanggar.
Dari hasil proses penyidikan yang dilakukan Tim Pidsus, diketahui bahwa tersangka BPP saat menjabat Kepala Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pelepasan Hutan Lindung di Kawasan Hutan Tele , seluas 350 Ha pada Tahun 2003 sampai 2013
Dari hasil pemeriksaan, kasus dugaan korupsi itu dilakukan Tersangka BPP dengan cara menghimpun sebanyak 293 orang warga masyarakat untuk mengajukan izin membuka lahan atau tanah di Desa Kawasan Hutan Tele Desa Partungko Naginjang Kabupaten Samosir. Selain itu Tersangka juga mengutip uang sebesar Rp 600 ribu per orang yang diserahkan kepada Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, untuk pengurusan Lahan tersebut.
Sebanyak 293 warga masyarakat yang hendak mengajukan izin membuka atau menggarap lahan tersebut dibagi tersangka dalam dalam 7 kelompok , Padahal lahan itu merupakan areal kawasan hutan lindung.
#rri/oel