SAMOSIR, SUMUT -- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir berinisial BPP.  Tersangka  ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengalihan status areal penggunaan lain (APL) Hutan Tele.

Tersangka selaku mantan Kades Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir pada tahun 2002 memberikan izin untuk membuka lahan di hutan negara (Hutan Tele). 

“Perbuatan itu  melanggar aturan perundang-undangan yang ada. Tersangka  ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 junto Pasal 55 ke-1 KUHPidana,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Kamis (25/3/2021).

Menurut  Sumanggar, sesuai  Surat  Perintah itu tersangka BPP ditahan selama   20  hari kedepan di Rutan Mapolda Sumut.

Dalam Kasus ini, kata Sumanggar,  tersangka selaku mantan Kades Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir pada tahun 2002 memberikan izin untuk membuka lahan di hutan negara (Hutan Tele). “Perbuatan itu  melanggar aturan perundang-undangan yang ada ,” ungkap Sumanggar.

Sementara untuk kerugian negara  akibat dari perbuatan tersangka tim penmnyidik  belum bisa memastikannya karena masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP Sumut.

"Meskipun demikian, tersangka kita tahan dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 junto Pasal 55 ke-1 KUHPidana,” sebut Sumanggar.

Dari  hasil proses penyidikan yang dilakukan Tim Pidsus, diketahui bahwa tersangka BPP saat menjabat Kepala Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pelepasan Hutan Lindung di Kawasan Hutan Tele , seluas 350 Ha pada Tahun 2003 sampai 2013

Dari hasil pemeriksaan, kasus dugaan  korupsi  itu dilakukan Tersangka  BPP dengan  cara  menghimpun  sebanyak 293 orang warga masyarakat  untuk mengajukan izin membuka lahan atau tanah di Desa Kawasan Hutan Tele Desa Partungko Naginjang  Kabupaten Samosir. Selain itu  Tersangka juga mengutip uang sebesar  Rp 600 ribu per orang  yang  diserahkan kepada Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, untuk pengurusan Lahan tersebut.

Sebanyak 293  warga masyarakat yang hendak mengajukan izin membuka atau  menggarap  lahan tersebut  dibagi tersangka dalam  dalam 7 kelompok ,  Padahal lahan itu merupakan areal kawasan hutan lindung.

#rri/oel




 
Top