PASBAR, SUMBAR -- Kasus dugaan penipuan berkedok koperasi perkebunan kelapa sawit kembali terjadi di wilayah hukum Polres Pasaman Barat (Pasbar). 

Pada Minggu (21/3/2021), masyarakat Nagari Lingkuang Aua melaporkan dugaan penipuan yang melibatkan oknum pengurus KSU Bina Rakyat berinisial MJ ke Polres Pasbar. Pelapor diketahui atas nama Dahyul dan kawan-kawan, sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor : STTLP/65/III/2021-SPKT-Res-Pasbar.

Kejadian tersebut ungkap Dahyul berawal sejak dirinya ditawarkan untuk membeli lahan kelompok tani perkebunan kelapa sawit oleh MJ selaku Ketua KSU Bina Rakyat di Jorong Taming Tengah, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan pada 2011 lalu.

“Saya membeli satu nomor plasma dengan luas lahan 1,5 hektar, harga Rp. 12.500.000. Tidak hanya saya yang membeli lahan tersebut, sesuai data kami diduga korban terindikasi lebih kurang 150 orang dan total kerugian kira-kira Rp 1,5 miliar selang waktu tahun 2009-2011,” papar Dahyul.

Karena tidak ada kejelasan, Dahyul dan kawan-kawan mengaku pada tahun 2018 sudah melakukan pengecekan ke lokasi, langsung bersama MJ. Namun lahan yang mereka beli itu tidak ditemukan keberadaannya, dengan dalih MJ bahwa pihak GM PT. ABSM tidak berada di lokasi.

“Sejak lahan itu kami beli pada tahun 2009- 2011, hingga saat ini tidak ada kepastian dan tidak ada menerima hasil apapun dari nomor plasma yang kami beli di KSU Bina Rakyat tersebut,” ujarnya.

Pada 2020 sudah pernah diadakan mediasi antara masyarakat yang membeli nomor plasma tersebut dengan Ketua KSU Bina Rakyat (MJ), dan dihasilkan keputusan dari mediasi itu bahwa MJ berjanji untuk mengembalikan hak-hak semua anggota yang telah membeli Nomor Plasma KSU Bina Rakyat tersebut.

Dalam surat tersebut MJ berjanji akan mengembalikan uang pembelian nomor plasma, menyerahkan lahan kepada anggota sesuai nomor anggota (1 nomor 1,5 hektare) dan melangkah ke ranah hukum.

“Dalam perjanjian itu, jika MJ tidak menyelesaikannya sampai tanggal 20 November 2020, dia bersedia dituntut sesuai undang-undang yang berlaku,” terang Dahyul.

Dahyul berharap, MJ bertanggung jawab penuh atas perbuatannya dan pihak penegak hukum segera mengusut tuntas persoalan tersebut.

“Karena persoalan ini telah kami laporkan ke Polres Pasaman Barat, kami berharap pihak penegak hukum bisa memperoses persoalan ini secepatnya, karena di lokasi yang sama diduga juga terjadi penjualan lahan fiktif serupa,” harapnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Ahmad Afhero, SH., MH, menyampaikan, perbuatan terlapor MJ dan terlapor sebelumnya AN dalam kasus serupa bisa diduga sebagai perbuatan yang terorganisir.

“Karena memiliki modus sama yaitu menjual lahan kelompok yang bernaung di bawah koperasi dan bekerjasama dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, namun itu fiktif,” ujar Ahmad Ahfero.

Sesuai laporan kliennya, terlapor inisial MJ diduga mengelabui korbannya dengan menjual lahan plasma yang  mengatasnamakan sudah bekerja sama dengan PT. Agro Bisnis Sumber Makmur (ABSM).

“Kita meminta penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas persoalan ini, karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowidodo dan hal tersebut juga sudah diinstruksikan langsung oleh Kapolri untuk diusut tuntas,” ujarnya.

#jon/ede




 
Top