BATAM, KEPRI -- Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Muharka mengamankan pria berinisial SP (26) atas laporan dugaan perbuatan cabul terhadap seorang bocah perempuan. Kejadian berlangsung di kavling Nato Segulung, Kota Batam. Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (24/3/2021)
"Berawal Senin (22/03/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku tinggal berdua di rumah nenek korban, berinsial AS, usia 10 tahun, sedangkan pada saat itu ayah korban insial S dan seorang adik korban sedang berada di luar rumah," papar Kapolresta Barelang Kombes Pol. Yos Guntur melalui Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf, Jumat (26//2021).
Selanjutnya, korban karena ke rumah neneknya terlebih dahulu untuk mandi, maka pada saat mandi itulah pelaku kemudian datang lalu menggendong korban dari kamar mandi.
"Pelaku duduk di kamar tamu sambil memeluk korban yang didudukkan di atas paha pelaku, kemudian ia membuka celana dan mengosok-gosokan alat vitalnya ke kemaluan korban hingga mengeluarkan cairan kental," paparnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku sudah bekerja dengan ayah korban selama 6 bulan dan tinggal bersama ayah korban sebagai fotograper dan pelaku digaji oleh ayah korban sebesar Rp1.200.000 per bulan.
"Atas kejadian tersebut ayah korban datang melapor ke Polsek Sagulung pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekitar pukul 21.00 WIB dengan membawa pelaku dan setelah dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban sebanyak satu kali," sebut Kapolsek.
Ayah korban baru mengetahui kejadian yang menimpa anak perempuannya setelah korban bercerita kepadanya atas pengakuan korban dan pelaku. Selanjutnya pelaku diamankan guna pengusutan lebih lanjut.
(bin/oel)