f: dok.roniFHI |
Para tersangka terbagi atas tiga kategori. Pengedar, kurir hingga pemakai. Berbagai barang bukti juga berhasil disita pihak kepolisian dari penangkapan para tersangka.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengatakan, pengungkapan yang paling menonjol pada Januari 2021 adalah kasus dengan barang bukti dua kilogram sabu.
Barang bukti sabu sebanyak itu, ungkapnya, ditemukan dari penangkapan tersangka berinisial YA (30), warga Simpang Haru, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
“Tersangka YA ditangkap di depan Sendik BRI Pasar Baru, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang pada Minggu 31 Januari 2021 pukul 18.00 WIB,” papar Satake dalam konferensi pers di mapolda, Selasa (9/2/2021).
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka YA berhasil ditangkap dengan barang bukti yang cukup banyak.
Saat diinterogasi, lanjut Satake, tersangka YA mengaku barang bukti sabu disimpan di rumah orang tuanya. Benar saja, dalam penggeledahan terhadap kamar tidur YA, dalam lemari kain petugas menemukan sabu yang ditaruh dalam tas jinjing biru merek Indomaret.
"Tas jinjing bitu itu berisi satu paket besar sabu yang dibungkus plastik bening lalu dibungkus lagi dengan plastik merek Guanyiwang. Kemudian juga ditemukan satu paket sedang, empat paket sedang lainnya serta satu paket kecil sabu," urai Satake.
Atas perbuatannya, tersangka YA dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(wan/oel)