f: Abrol Huda |
Setelah ditangkap saat berada di pinggir jalan Moh Hatta Kecamatan Pauh, Kota Padang, Minggu (31/01/2021), bandar narkoba berinisial YA (30) terpaksa menurut ketika digiring petugas menuju tempat penyimpanan narkoba siap edar yang ternyata ia simpan di rumah orangtuanya, sekitar 200 meter dari lokasi penangkapan.
"Informasi tentang YA berikut kegiatan melanggar hukumnya sebagai bandar narkoba kami dapatkan dari masyarakat. Karena itu sebelum menangkap yang bersangkutan kami terlebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan," papar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu Setianto, dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (9/2/2021) pagi.
Hasilnya, petugas menangkap tersangka YA di pinggir jalan tak jauh dari rumah orangtuanya. Setelah diinterogasi, warga Simpang Haru itu mengakui menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak lebih kurang 2 kilogram di dalam rumah orang tuanya.
f: Abrol Huda |
Petugas juga menemukan empat paket dan satu paket lainnya, diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik. Kemudian, dua paket kecil narkotika jenis ganja dibungkus potongan kertas warna putih di dalam kotak rokok.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan dan satu unit telepon genggam milik tersangka.
"Tersangka ini disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang - undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas Kombes Pol Satake Bayu.
(byu/oel)