Kadisdag Andree Algamar (paling kanan) bersama jajaran dalam salah satu kegiatan peninjauan lapangan. f: dok.fb |
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar menyebutkan, kegiatan tera ulang yang dilaksanakan UPT Metrologi Legal Disdag Padang, rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Kegiatan ini tidak dilaksanakan terjadwal, tapi dilaksanakan secara acak.
Meski pandemi Covid-19 masih belum reda, pelaksanaan layanan tera/tera ulang oleh UPTD Metrologi Legal Kota Padang tentunya tetap dengan menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, selalu mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak dengan orang lain.
Seluruh SPBU sebut Andree wajib tanpa terkecuali melakukan tera ulang terhadap Pompa Ukur BBM sesuai dengan SK Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor. 134/SPK/KEP/10/2015, Tanggal 19 Oktober 2015 tentang Syarat Teknis Meter Bahan Bakar Minyak dan Pompa Ukur Elpiji.
“Secara teknis, pelaksanaan tera ulang Pompa Ukur BBM sudah memenuhi ketentuan yang berlaku dan telah “DISAHKAN” dengan membubuhkan Cap Tanda Tera (CTT), apabila sudah dilakukan tera ulang terhadap petugas. Tahun ini ada 24 SPBU yang bakal kita tera ulang,” ungkapnya
Selain SPBU, Petugas Disdag Padang kata Andree juga akan melaksanakan tugas tera ulang seluruh timbangan pedagang di seluruh Pasar di Kota Padang, baik itu Pasar Raya maupun pasar satelit.
Selain mencegah agar konsumen tidak dirugikan oleh pedagang, juga sesuai dengan firman Allah SWT dalam Alquran. “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin [83]: 1-3).
Dalam ayat lain kata Andree, firman Allah SWT menegaskan kepada umat Islam untuk tidak sekali-kali mengurangi takaran timbangan. Hal itu sebagaimana Allah ingatkan dalam Alquran “Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.” (QS ar-Rahman [55]: 9).
Andree menghimbau kepada pengusaha SPBU dan pedagang pasar untuk selalu berlaku jujur dalam melaksanakan kegiatan jual beli. Sehingga masyarakat tidak ada yang merasa dirugikan.
(rdo/oel)