JAMBI -- Seorang pria parubaya saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih sweet seventeen.
"Penangkapan dilakukan pada 27 Januari 2021 lalu oleh anggota Reskrim Polsek Pengabuan atas laporan keluarga korban," ujar Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro saat dikonfirmasi awak media setempat, Jumat (5/2/2021).
Guntur menyebutkan, terungkapnya kasus ini bermula saat kakak korban menemukan foto adik perempuannya dalam kondisi tanpa busana di handphone (HP) milik pelaku. Kakak korban kemudian memindahkan foto tersebut ke HP miliknya guna dijadikan barang bukti untuk membuat laporan ke polisi.
Sebelum membuat laporan, sang kakak sempat menghubungi korban yang bekerja di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Kepada kakaknya, korban yang berinisial SY (17) mengaku telah mendapatkan perbuatan tidak senonoh dari pelaku, inisial KR (50).
"Korban mengaku jika bagian sensitif tubuhnya gerayangi dan difoto oleh ayah tirinya," kata Guntur.
Berbekal pengakuan tersebut, ditambah foto yang ditemukan di HP pelaku, kakak korban lantas membuat laporan ke Mapolsek Pengabuan. Setelah berkoodinasi dengan pihak keluarga korban, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat pulang ke rumah.
Lebih lanjut Guntur mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui dalam kurun waktu satu tahun belakangan pelaku rutin melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban. Setidaknya sudah 15 kali, namun pelaku tidak sampai melakukan persetubuhan terhadap korban.
"Pelaku tidak melakukan pemerkosaan. Hanya memfoto dan memegang bagian sensitif di tubuh korban, lalu menyimpannya di handphone. Jadi, ketahuannya karena foto di handphone tersebut," beber Guntur.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam tidak lagi mengizinkan korban untuk bekerja di Muara Bulian. Pernah juga pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak mengikuti kemauannya.
Guntur mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku. Terkait kasus ini, Guntur mengatakan pihaknya juga mengamankan BB berupa handphone milik pelaku.
"Kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tanjab Barat," pungkasnya.
(bin/oel)