BATAM, KEPRI -- Petugas Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal jenis rokok dan minuman dari Kota Batam, Selasa (9/2/2021).
Tidak saja barang selundupan, petugas juga menemukan fakta bahwa kapal pengangkut tanpa dilengkapi Surat Persetujuan berlayar (SPB) dan dokumen kepabaenan.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WIB bahwa ada kapal KM Carolina dari Dapur 12, Kota Batam, bahwa di lokasi tersebut selalu ada penyeludupan barang- barang berupa rokok dan minuman ilegal," papar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (10/2/2021). Hadir dalam kesempatan tersebut, Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom.
Selanjutnya, imbuh Harry, tim melakukan pengintaian dan pelacakan terhadap target, namun target selalu lolos.
Upaya baru membuahkan hasil pada Selasa (9/2/2021) pagi sekira jam 09.45 WIB setelah tim dengan menggunakan speedboat dinas "Sea Reader" berhasil mengamankan KM Carolina di perairan Dapur 12 kecamatan Sagulung, Kota Batam. Setelah beberapa saat melakukan pengintaian, tim merangsek ke KM Carolina. Seorang nakhoda dan seorang ABK berhasil diamankan, sementara seorang ABK lainnya berhasil melarikan diri begitu mengetahui petugas mendatangi kapal. Selanjutnya dua crew KM Carolina berikut sejumlah barang bukti (BB) diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses selanjutnya.
Dua crew KM carolina yang diamankan masing-masing berinisial SL alias S dan inisial RS.
Adapun sejumlah barang bukti (BB) yang disita berupa 1 (satu) unit kapal, 2 (dua) lembar pass kecil KM Carolina, kemudian minuman beralkohol merk Carlsberg warna hijau sebanyak 200 case/kotak, minuman beralkohol merk Carlsberg warna merah sebanyak 100 case/kotak, minuman beralkohol merk Tiger sebanyak 100 case/kotak, minuman beralkohol merk Red Label sebanyak 20 kotak, minuman beralkohol merk Martell sebanyak 13 kotak, minuman beralkohol merk Carlo Rossi sebanyak 5 kotak, minuman beralkohol merk Hennessy sebanyak 1 kotak dan rokok merk H Mild sebanyak 3 kotak.
Menindaklanjuti hasil tangkapan tersebut tim 2 Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri pada Selasa (9/2/2021) sore langsung menyerahkan perkara tersebut kepada petugas KPU Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam atas dugaan Tindak Pidana Kepabeanan.
(bin/oel)