JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan reformasi ke arah peningkatan layanan dengan sasaran melayani secara profesional. Oleh sebab itu, dalam beberapa tahun ke belakang, Kementerian ATR/BPN terus melakukan inovasi, seperti percepatan pendaftaran tanah hingga perbaikan sistem dalam percepatan pelayanan pertanahan.
"Kami punya komitmen ingin melayani masyarakat secara lebih baik, lebih profesional dan lebih dipercaya," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dalam acara Bincang Editor yang ditayangkan secara virtual, Senin (8/2/2021) kemarin.
Menteri ATR/Kepala BPN lebih lanjut mengatakan bahwa penerapan digitalisasi juga merupakan transformasi yang dilakukan dalam rangka perbaikan layanan kepada publik.
"Untuk diketahui, hari ini sudah ada 4 layanan elektronik, yaitu pengecekan tanah, zona nilai tanah, hak tanggungan dan roya. Dengan penerapan digitalisasi itu, akibatnya antrian di kantor pertanahan bisa berkurang 30%. Untuk diketahui hari ini layanan hak tanggungan dan roya sudah 100% berbasis elektronik dan Alhamdulillah tidak ada masalah sama sekali," ucap Sofyan A. Djalil.
Pada kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan bahwa dengan diperkenalkannya sertipikat elektronik, Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertipikat analog yang saat ini masih digunakan masyarakat.
"Kemudian kita memperkenalkan sertipikat elektronik, kemarin ada kutipan di luar konteks bahwa BPN akan menarik semua sertipikat. Itu tidak benar kutipan tersebut. Yang benar adalah tidak akan ada penarikan sertipikat, jadi jangan percaya jika ada orang bilang begitu," tegas Sofyan A. Djalil.
Dengan diperkenalkannya sertipikat elektronik melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, ia mengatakan bahwa ini merupakan langkah awal untuk memulai.
"Untuk memulai harus ada landasan hukumnya, dengan ada dasar hukum maka kita bisa melakukan langkah-langkah pada perbaikan infrastruktur dengan mendaftarkan di BSSN dan Kementerian Kominfo, secara teknis akan kami keluarkan aturan yang lebih detail lagi," ungkapnya.
Dalam penerapannya, Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan bahwa sertipikat elektronik akan dilakukan uji coba di beberapa kota yang memiliki infrastruktur pelayanan pertanahan yang baik.
"Jadi dengan adanya Permen tadi kita akan coba di beberapa kota, dan kita uji coba di tanah yang masih terbatas. Di Jakarta ada 5 kantor pertanahan, Surabaya 2 kantor pertanahan dan kantor lain yang masyarakat dan infrasturkturnya sudah siap," kata Sofyan A. Djalil.
"Kemudian kita batasi lagi kepada tanah pemerintah, misal tanah tersebut mau disertipikatkan maka kita keluarkan sertipikat elektronik, fasilitas umum, begitu juga tanah milik perusahaan kalau mau perpanjangan kita keluarkan sertipikat elektronik. Ini adalah tahapan uji coba, sambil kita edukasi ke masyarakat. Pelan-pelan akan kita perluas tapi sertipikat yang lama masih tetap berlaku hanya format yang berbeda menjadi digital," tambahnya.
Dalam segi keamanan, Menteri ATR/Kepala BPN menjamin bahwa penerapan sertipikat elektronik sudah didukung dengan keamanan yang cukup tinggi. Meskipun demikian, ia mengatakan masyarakat tetap perlu pembuktian.
"Oleh sebab itu, kita tidak akan memaksakan masyarakat untuk mengubah sertipikat tersebut sampai masyarakat yakin bahwa sertipikat elektronik lebih nyaman, memudahkan dan lebih efisien," pungkas Sofyan A. Djalil.
(rel/ede)