PADANG -- Presiden Joko Widodo telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Se-Indonesia, di Istana Negara, Jakarta. Acara ini juga dihadiri secara virtual oleh penerima SK di berbagai provinsi di Indonesia.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Sekretariat Daerah Provinsi Drs. Alwis disela-sela acara penyerahan SK Perhutanan Sosial dan pertemuan kementerian secara virtual dengan presiden RI, di Auditorium Gubernur, Kamis (7/1/2021).
Alwis juga mengatakan pada hari ini Presiden serahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh Tanah Air, di seluruh Indonesia, luasnya 3.442.000 hektare. Insyaallah ini akan bermanfaat bagi kurang lebih 651.000 KK (Kepala Keluarga. Selain itu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.
“Presiden menyampaikan sejak 5 tahun yang lalu pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap redistribusi aset, karena hal tersebut terkait dengan tingkat kemiskinin dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di perdesaan dan di lingkungan sekitar hutan, "ujarnya.
Ia mengatakan , pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agrarian dan, redistribusi aset juga menjadi jawaban atas sengketa agraria yang marak terjadi.
“Ini menjadi salah satu jawaban atas sengketa-sengketa agraria yang ada, baik itu antara masyarakat dengan perusahaan atau antar masyarakat dengan pemerintah,” ujar Alwis.
Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ir. Yoswardi, mengatakan, khusus untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut di Sumatera Barat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menugaskan Ir. Hani Adiati M.Si Staf Khusus Menteri Bidang Koordinasi Jaringan LSM dan Analisa Dampak Lingkungan sebagai Pendamping Gubernur dan unsur Eselon II Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktorat Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK untuk Provinsi Sumatera Barat terdapat 3 (tiga) perwakilan Kelompok Penerima SK Hutan Sosial masing-masing :
a. SK Nomor 2051/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/4/2017 atas nama HKm KTH Padang Janieh Kelurahan Lumbung Bukik Kecamatan Pauh Kota Padang seluas 250 Ha
b. SK Nomor 3880/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2017 atas nama HKm KTH Sikayan Balumuik Kelurahan Limau Manis Kecamatan Pauh Kota Padang seluas 300 Ha
c. SK Nomor 1282/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2018 atas nama Hutan Nagari Barung-Barung Belantai Selatan Nagari Barung-Barung Belantai Selatan Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan seluas 432 Ha.
“Pemerintah sejak tahun 2009 telah mengeluarkan dan menetapkan beberapa peraturan atau regulasi tentang Pemberdayaan Masyarakat di bidang Kehutanan dan terakhir diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor : 83/Menlhk/Setjen/UM.1/2016 tentang Perhutanan Sosial, ungkapnya.
Yoswardi juga sampaikan, perhutanan Sosial merupakan sebagai salah satu sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.
“Adapun skema Perhutanan Sosial tersebut adalah Hutan Nagari/Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan. Tujuan dari program Perhutanan Sosial ini adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme pemberdayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat setempat,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, perkembangan Perhutanan Sosial di Sumatera Barat sampai saat ini berdasarkan data dari Kementerian LHK berjumlah 244 unit dengan luas lahan 228.658,09 Ha, berada di lokasi Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Agam, Limapuluh Kota, Tanah Datar, Padang Pariaman, Sijunjung, Dhamasraya, Solok, Solok Selatan, Pesisir Selatan, Kepulauan Mentawai, Kota Sawahlunto, Padang Panjang dan kota Padang.
“ Untuk mendukung implementasi PS di Sumatera Barat telah dilakukan beberapa kebijakan antara lain, Pemda Sumatera Barat sejak tahun 2012 telah membuat peta jalan (roadmap) alokasi Perhutanan Sosial seluas ± 500.000 ha atau 30 % dari luas kawasan hutan Suametar Barat pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi,“ jelasnya.
Yoswardi juga menerangkan, dampak dari kegiatan Perhutanan Sosial di Sumatera Barat, meningkatkan jumlah Kelompok Perhutanan Sosial yang diberikan akses untuk mengelola hutan di Sumatera Barat, dengan capaian sampai Desember 2020 adalah sebanyak 244 Kelompok seluas 228.658,09 Ha dengan keterlibatan sebanyak 129.494 Kepala Keluarga.
“Memberikan tambahan luas lahan usaha baru bagi masyarakat disekitar hutan melalui pemanfaatan kawasan hutan PS yang selama ini lahannya terbatas dan dikeluhkan dan sekaligus mengolahnya dalam bentuk usaha-usaha produktif seperti kegiatan Agroforestri, Silvopastur dan Silvofisheri.
Tumbuhnya ekonomi berbasis pedesaan di lokasi PS dengan adanya usaha pengolahan dari beberapa produk hulu dan hilir dari kelompok PS seperti pengolahan hasil hutan bukan kayu (gula aren, gula semut, madu, coconut oil, serai wangi, kopi, coklat, pala dan lain-lain),terangnya.
#Biro Humas Sumbar