JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penembakan terhadap empat Laskar FPI sebagai pelanggaran HAM yang harus diproses pidana umum.
Terkait hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan pihaknya menghargai hasil temuan Komnas HAM soal kasus baku tembak laskar Front Pembela Islam (FPI) atau pengawal eks petinggi FPI Habib Rizieq Shihab dan polisi di Tol Jakarta-Cikampek. FPI sendiri saat ini merupakan organisasi yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah.
"Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Polri, dikatakan Argo, sampai saat ini masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM terkait dengan hasil penyelidikan dan investigasi tersebut. Nantinya, hasil rekomendasi itu akan dipelajari oleh Polri untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kedua, Polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri. Tentunya akan kami pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," ujar Argo.
Kemudian, Argo mengatakan penyidik maupun Polri dalam melakukan kegiatan penyidikan suatu tindak pidana, tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti maupun petunjuk.
"Nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan," jelasnya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, dari hasil penyelidikan, enam anggota laskar FPI ini tewas dalam dua konteks yang berbeda. Pertama, terjadi bentrok di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai Kilo Meter (KM) 48 Tol Jakarta-Cikampek.
Di Jalan Internasional Karawang ini, diketahui terjadi saling serang antara FPI dan aparat kepolisian. Dalam bentrokan ini, dua anggota laskar tewas di tempat.
"Terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda. Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api," kata Anam.
Konteks peristiwa kedua terjadi setelah KM 50 Tol Cikampek. Sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas. Keempat orang yang tewas ini, dikatakan Anam merupakan bentuk pelanggaran HAM.
"Sedangkan terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian ditemukan tewas. Sehingga, peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," ujarnya.
Menurut Anam, keempat laskar FPI yang tewas setelah KM 50 merupakan peristiwa unlawful killing. Penembakan ini terjadi dalam satu waktu bersamaan.
"Penembakan terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa. Ini mengindikasikan, bahwa adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," jelas Anam.
Dengan penjelasan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan agar peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
"Peristiwa tewasnya 4 orang anggora laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," katanya.
"Jadi ini tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme dengan pengadilan pidana," ujarnya menambahkan.
Ada empat rekomendasi Komnas HAM terkait peristiwa tewasnya laskar FPI ini. Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta dilakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di dalam dua mobil. Dua mobil ini terlibat dalam aksi serempet dengan mobil yang ditumpangi laskar FPI.
"Berikutnya mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam itu 1759-PWQ dan Avanza silver B-1278-KJD," ucap Choirul.
"Yang berikutnya adalah mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Yang keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar HAM," ujarnya.
Sumber: okezone