KALIANDA, LAMSEL -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lampung Selatan (Satreskrim Lamsel) kembali menahan satu orang tersangka tindak pidana penganiayaan anggota Polisi Kehutanan (Polhut).

Pelaku berinisial AL adalah tersangka ketiga yang berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 setelah dilakukan pemantauan terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya, AS dan SF telah ditahan dimana mereka merupakan dua dari lima orang pelaku yang terlibat dalam perkara penganiayaan yang terjadi pada tanggal 23 April 2020 lalu, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Gedungwani Register 35,Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Lamsel.

Sedangkan korban adalah Sainudin (57) anggota Polhut Dinas Kehutanan Lamsel, warga Jl. Buni Nanti Gang Durian 23 LK 1, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Reskrim Iptu Edi Yuliyanto, menerangkan, pelaku penganiayaan berjumlah lima orang dan kini tiga tersangka telah dilakukan penahanan.

"Sebelumnya, telah dilakukan penahanan terhadap dua orang pelaku AS dan SF. Kini, bertambah satu orang yakni AL, sehingga total tiga pelaku telah kita amankan," ungkap Iptu Edi Yulianto kepada awak media, Sabtu (9/1/2021).

Kasat Reskrim Lamsel, menambahkan, dua orang pelaku lainnya yakni IS dan DN berstatus DPO (daftar pencarian orang).

"Para tersangka dijerat pasal 170 jo 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Iptu Edi Yulianto. 

(bob/oel)

 
Top