f: ilustrasi barang bukti rokok selundupan |
Kepala Humas DJBC Kepri Arief Ramadhan memberikan dokumen keterangan tertulis Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat soal kronologi penembakan. Disebutkan adanya aksi pengejaran terhadap kapal penyelundup oleh Satgas Patroli Laut Bea-Cukai Wilayah Khusus Kepri dan Bea-Cukai Tembilahan pada Jumat (15/1/2021). Satgas patroli laut Bea-Cukai melakukan pengejaran berdasarkan informasi intelijen.
Disebutkan soal upaya petugas Bea-Cukai menghentikan laju empat unit high speed craft (HSC) atau speedboat bermesin 6 x 250 PK tanpa nama dan satu buah kapal bermuatan banyak orang yang membawa rokok selundupan di perairan Pulau Buluh, Riau.
Upaya penghentian dilakukan, menurut Bea-Cukai, karena kecurigaan petugasnya terhadap pergerakan empat speedboat yang beriringanan cocok dengan informasi intelijen.
Menurut Bea-Cukai, petugas sudah membuntuti sejak perairan Pulau Medang Lingga. Namun, karena penyelundup menggunakan mesin dengan kapasitas tinggi, petugas tidak berhasil menghalau.
"Sekitar pukul 09.30 WIB, kapal patroli Bea-Cukai kembali mengidentifikasi keberadaan HSC (kapal high speed craft) yang membawa rokok ilegal di perairan Sungai Bela, Indragiri Hilir, dari arah Kuala Lajau. Setelah yakin, petugas memerintahkan HSC tersebut berhenti tapi tidak dipatuhi dan bahkan berusaha menabrak kapal patroli petugas," ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat dalam dokumen keterangan tertulisnya, Sabtu (16/1/2021).
Syarif mengatakan 4 speedboat itu melakukan perlawanan sehingga petugas Bea-Cukai memberikan peringatan melalui sirene dan perintah lisan melalui pengeras suara, namun tak diindahkan. Kapal Bea-Cukai bernomor lambung BC 10009 lalu mengejar speedboat yang masuk ke arah Sungai Belah.
"HSC tersebut berupaya menabrak kapal BC 10009. Meskipun demikian, kapal BC 10009 tetap melakukan pengejaran hingga akhirnya anak buah kapal satu dari empat HSC tersebut kabur dengan cara melompat ke air," jelas Syarif.
Sumber: detik